Narapidana Narkotika Penerima Remisi Khusus Paling Banyak
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan ribuan narapidana di Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), narapidana Narkotika mendapatkan remisi terbanyak.
Berdasarkan data yang diterima dari Ditjenpas Kemenkumham, Kamis (25/12/2014) jumlah narapidana narkotika yang mendapat remisi khusus tahun ini berjumlah 764. Jumlah itu terdiri dari 759 narapidana yang mendapat remisi khusus I dan lima narapidana yang mendapat remisi khusus II.
Terpidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi khusus I berada di DKI Jakarta sebanyak 236 narapidana dan Sumatera Utara sebanyak 210 narapidana.
Sedangkan, yang mendapatkan remisi khusus II, yaitu langsung bebas berjumlah lima narapidana. Satu narapidana berada di Banten, satu narapidana berada di DKI Jakarta dan tiga narapidana berada di Lampung.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat remisi khusus diberikan kepada 9.068 narapidana. Remisi Khusus ini terbagi menjadi dua, remisi khusus I mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dengan jumlah 8.970 narapidana.
"98 orang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," ujar Handoyo melalui siaran persnya, Kamis (25/12/2014).
Berdasarkan data yang diterima dari Ditjenpas Kemenkumham, Kamis (25/12/2014) jumlah narapidana narkotika yang mendapat remisi khusus tahun ini berjumlah 764. Jumlah itu terdiri dari 759 narapidana yang mendapat remisi khusus I dan lima narapidana yang mendapat remisi khusus II.
Terpidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi khusus I berada di DKI Jakarta sebanyak 236 narapidana dan Sumatera Utara sebanyak 210 narapidana.
Sedangkan, yang mendapatkan remisi khusus II, yaitu langsung bebas berjumlah lima narapidana. Satu narapidana berada di Banten, satu narapidana berada di DKI Jakarta dan tiga narapidana berada di Lampung.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat remisi khusus diberikan kepada 9.068 narapidana. Remisi Khusus ini terbagi menjadi dua, remisi khusus I mendapatkan sebagian pengurangan hukuman dengan jumlah 8.970 narapidana.
"98 orang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," ujar Handoyo melalui siaran persnya, Kamis (25/12/2014).
(kur)