Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi DAK
A
A
A
PONOROGO - Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada proyek pengadaan alat peraga untuk 164 sekolah dasar (SD) di Ponorogo tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dia diduga mengondisikan lelang proyek senilai Rp8,1 miliar. “Ini hasil pengembangan penyidikan kasus di Dindik Ponorogo. Hasil gelar perkara kami, ada penambahan tersangka yaitu tersangka Yuni Widyaningsih, wakil bupati di sini (Ponorogo),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto kemarin.
Sucipto menyatakan, penetapan Yuni sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Para saksi menyatakan, pada tahun anggaran 2012 dan 2013 tersangka M Nur Sasongko, (direktur utama CV Global Inc, Sidoarjo) bersama-sama dengan Wabup Yuni bersepakat mengondisikan lelang alat peraga SD di Dindik Ponorogo. Itu perannya,” ungkap Sucipto.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi tersangka Nur, Yuni mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek. Pada 2012 nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD adalah Rp6 miliar, dan pada 2013 adalah Rp2,1 miliar. Totalnya Rp8,1 miliar. Setelah penetapan ini, pihaknya akan mendalami kemungkinan penahanan terhadap Yuni.
Surat permohonan izin kepada Presiden juga segera diajukan. Soal aliran dana, Sucipto menyatakan, pihaknya masih mempelajari dan mendalami. Secara materiil perbuatan melawan hukum dari para tersangka telah terpenuhi. Sebelum Wabup Yuni, Kejari Ponorogo telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supeno, staf Bidang Sarana Prasarana Dindik Son Sudarsono, staf Dindik Marjuki, Direktur CV Global Nur Sasongko sebagai rekanan pengadaan barang, karyawan CV Global Anang Prasetyo dan Keke Aji Novalin, serta koordinator LSM di Madiun, Hartoyo, yang mengenalkan Nur dengan Yuni.
Dili eyato
Dia diduga mengondisikan lelang proyek senilai Rp8,1 miliar. “Ini hasil pengembangan penyidikan kasus di Dindik Ponorogo. Hasil gelar perkara kami, ada penambahan tersangka yaitu tersangka Yuni Widyaningsih, wakil bupati di sini (Ponorogo),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto kemarin.
Sucipto menyatakan, penetapan Yuni sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Para saksi menyatakan, pada tahun anggaran 2012 dan 2013 tersangka M Nur Sasongko, (direktur utama CV Global Inc, Sidoarjo) bersama-sama dengan Wabup Yuni bersepakat mengondisikan lelang alat peraga SD di Dindik Ponorogo. Itu perannya,” ungkap Sucipto.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi tersangka Nur, Yuni mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek. Pada 2012 nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD adalah Rp6 miliar, dan pada 2013 adalah Rp2,1 miliar. Totalnya Rp8,1 miliar. Setelah penetapan ini, pihaknya akan mendalami kemungkinan penahanan terhadap Yuni.
Surat permohonan izin kepada Presiden juga segera diajukan. Soal aliran dana, Sucipto menyatakan, pihaknya masih mempelajari dan mendalami. Secara materiil perbuatan melawan hukum dari para tersangka telah terpenuhi. Sebelum Wabup Yuni, Kejari Ponorogo telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supeno, staf Bidang Sarana Prasarana Dindik Son Sudarsono, staf Dindik Marjuki, Direktur CV Global Nur Sasongko sebagai rekanan pengadaan barang, karyawan CV Global Anang Prasetyo dan Keke Aji Novalin, serta koordinator LSM di Madiun, Hartoyo, yang mengenalkan Nur dengan Yuni.
Dili eyato
(bbg)