Dana Desa Diusulkan Naik 400%

Rabu, 24 Desember 2014 - 14:17 WIB
Dana Desa Diusulkan...
Dana Desa Diusulkan Naik 400%
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) akan menambah total dana desa hingga 400% tahun depan. Total dana pada 2015 diperkirakan mencapai Rp47 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, saat ini dana desa yang dianggarkan pada APBN 2015 masih Rp9,1 triliun. Namun, kementeriannya akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp47 triliun pada 2015 melalui APBN Perubahan. Dia mengatakan, jika dana desa tetap Rp9,1 triliun, per desa hanya akan mendapatkan Rp120 juta.

“Kami akan berikan secara bertahap sehingga ada evaluasi dan monitoring dari pemakaian dana desa di setiap desa tersebut,” ungkap Marwan seusai mengikuti rakornas di Jakarta kemarin. Marwan mengatakan, dana itu akan dialokasikan untuk 74.000 desa yang sudah diamanatkan dalam UU Desa.

Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di DPR setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan difokuskan pada modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi desa. Dana tersebut juga akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, badan usaha milik desa (bumdes), pembangunan pasar desa, dan lain-lain.

Dengan kondisi keuangan itu, Marwan mengharapkan dana juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana desa akan digelontorkan pemerintah pusat ke APBD masing-masing daerah dan dimasukkan ke rekening desa. Semua tender akan dilakukan di desa secara transparan dan akuntabel. “Potensi- potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurut politikus PKB ini, dana desa untuk 2015 akan cair pada April. Namun, menjelang April akan ada pendampingan ke daerah untuk pelatihan manajemen keuangan sehingga aparat desa bisa mengelola dana itu untuk pembangunan desanya. Di samping itu juga ada bimbingan agar desa mampu membuat rencana pemakaian dana desa sebab pemerintah akan mengevaluasi apakah pemakaian dana itu sudah sesuai rencana yang telah dibuat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani meminta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi pelaksanaan yang mendukung UU Desa.

“Peraturan Desa itu mendesak ada karena awal 2015 implementasi UU Desa sudah berjalan. Karena itu, PP yang sudah disahkan dapat ditindaklanjuti dengan permen dan peraturan daerah lainnya,” ungkapnya. Puan juga meminta ada pendampingan untuk perencanaan dan monitoring agar dana desa dipakai secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dia mengusulkan pendamping yang sebelumnya bekerja di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan bisa dimaksimalkan. Selain itu harus ada roadmap agar penggunaan dana desa jelas setiap tahun. Pengawasan dana desa juga memerlukan tim pengendali lintas sektor, lintas kementerian, dan lintas kemenko agar dapat meredam egosektoral.

Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Desa, PDTT Roosari Tyas Wardani mengatakan, dana desa bisa diberikan kepada desa tertinggal, terluar, perbatasan, dan desa rawan konflik. Saat ini desa-desa di wilayah perbatasan berjumlah 1.138 desa.

Kemudian desa di pulau terluar, terdepan, dan terpencil ada 4.584 desa. Mengingat wilayahnya yang sulit, rencana intervensi ke desa tersebut perlu pendekatan holistik. “Kementerian perlu menjalin kerja sama dengan TNI yang memiliki informasi cukup mengenai kebutuhan masyarakat di sana,” ucapnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8749 seconds (0.1#10.140)