KPK Periksa Pegawai Perusahaan Alat Kesehatan

Rabu, 24 Desember 2014 - 11:23 WIB
KPK Periksa Pegawai Perusahaan Alat Kesehatan
KPK Periksa Pegawai Perusahaan Alat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Hari ini, KPK akan memeriksa pegawai PT Fondaco Mitratama, Akmal Fauzan yang akan bersaksi untuk tersangka tersangka Made Meregawa (MDM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Rabu (24/12/2014).

Berdasarkan penelusuran Sindonews, PT Fondaco Mitratama adalah perusahaan di bidang alat kesehatan.

Priharsa mengatakan, keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.

Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Made dan Marisi akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)