WN Nigeria Edarkan 4 Kg Sabu Rp6 Miliar
A
A
A
DEPOK - Imigrasi Kelas II Depok dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyita 4 kg sabu dan 300 gram ganja dari seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Penyitaan barang bukti senilai Rp6 miliar ini merupakan tindak lanjut dari razia terhadap orang asing di Apartemen Margonda Residence, Selasa (16/12). Saat itu ditangkap tujuh WNA tanpa identitas lengkap. Dari tujuh WNA itu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Barang bukti narkoba didapat Kamis (18/12). Uzoma Ulele, 32, asal Nigeria, diketahui menyimpan 4 kg sabu dan 300 gram ganja. Narkoba itu disimpan di Kamar No 1929 Blok H Apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda Raya, Depok. Uzoma menyewa dua kamar di apartemen itu yaitu 1917 dan 1929.
Satu kamar untuk gudang dan satunya sebagai tempat tinggal. Sabu dan ganja itu disimpan dalam tas hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Dari kamar itu ditemukan juga beberapa bungkus kertas untuk melinting ganja. Petugas juga menemukan timbangan elektronik serta plastik kecil pembungkus sabu.
Narkotik itu diduga tiba di Indonesia melalui jalur laut dan ditujukan kepada seseorang. Modusnya, sabu itu dimasukkan dalam barang elektronik berupa CCTV yang dijual pelaku sebagai penyamaran. Pelaku juga bekerja sama dengan rekan lainnya yang kini masih buron. Untuk bertransaksi, Uzoma diduga memanfaatkan seorang perempuan.
“Si perempuan itu yang membuka rekening di salah satu bank di kawasan Jakarta,” kata Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo saat menerima tersangka dari pihak Imigrasi Kelas II Kota Depok kemarin. Pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Peredaran narkoba di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan.
Bahkan, Indonesia dinyatakan darurat narkoba sehingga penanganannya harus lebih tegas. “Di level ASEAN, 40% narkoba beredar di Indonesia,” kata Humas BNN Sumirat Dwiyanto. Menurutnya, 1 kg sabu ini sama dengan membunuh masa depan sekitar 4.000 anak muda.
Artinya, 4 kg sabu sama dengan mengancam masa depan sekitar 16.000-20.000 generasi muda. “Sekitar 15.000 anak bangsa mati sia-sia karena narkoba. Sudah ada 4 juta orang yang menjadi korban narkoba,” tandasnya.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Mirza Iskandar menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap orang asing. Tahun lalu jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mencapai 31 juta orang. Hingga akhir tahun ini mencapai 32 juta orang. “Seharusnya keberadaan mereka harus lebih bermanfaat bagi bangsa,” tuturnya.
R ratna purnama
Penyitaan barang bukti senilai Rp6 miliar ini merupakan tindak lanjut dari razia terhadap orang asing di Apartemen Margonda Residence, Selasa (16/12). Saat itu ditangkap tujuh WNA tanpa identitas lengkap. Dari tujuh WNA itu, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Barang bukti narkoba didapat Kamis (18/12). Uzoma Ulele, 32, asal Nigeria, diketahui menyimpan 4 kg sabu dan 300 gram ganja. Narkoba itu disimpan di Kamar No 1929 Blok H Apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda Raya, Depok. Uzoma menyewa dua kamar di apartemen itu yaitu 1917 dan 1929.
Satu kamar untuk gudang dan satunya sebagai tempat tinggal. Sabu dan ganja itu disimpan dalam tas hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Dari kamar itu ditemukan juga beberapa bungkus kertas untuk melinting ganja. Petugas juga menemukan timbangan elektronik serta plastik kecil pembungkus sabu.
Narkotik itu diduga tiba di Indonesia melalui jalur laut dan ditujukan kepada seseorang. Modusnya, sabu itu dimasukkan dalam barang elektronik berupa CCTV yang dijual pelaku sebagai penyamaran. Pelaku juga bekerja sama dengan rekan lainnya yang kini masih buron. Untuk bertransaksi, Uzoma diduga memanfaatkan seorang perempuan.
“Si perempuan itu yang membuka rekening di salah satu bank di kawasan Jakarta,” kata Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo saat menerima tersangka dari pihak Imigrasi Kelas II Kota Depok kemarin. Pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Peredaran narkoba di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan.
Bahkan, Indonesia dinyatakan darurat narkoba sehingga penanganannya harus lebih tegas. “Di level ASEAN, 40% narkoba beredar di Indonesia,” kata Humas BNN Sumirat Dwiyanto. Menurutnya, 1 kg sabu ini sama dengan membunuh masa depan sekitar 4.000 anak muda.
Artinya, 4 kg sabu sama dengan mengancam masa depan sekitar 16.000-20.000 generasi muda. “Sekitar 15.000 anak bangsa mati sia-sia karena narkoba. Sudah ada 4 juta orang yang menjadi korban narkoba,” tandasnya.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Mirza Iskandar menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap orang asing. Tahun lalu jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mencapai 31 juta orang. Hingga akhir tahun ini mencapai 32 juta orang. “Seharusnya keberadaan mereka harus lebih bermanfaat bagi bangsa,” tuturnya.
R ratna purnama
(bbg)