Berkas Belum Lengkap, Adik Atut Kembali Diperiksa
Selasa, 23 Desember 2014 - 11:02 WIB
Berkas Belum Lengkap, Adik Atut Kembali Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
Wawan diperiksa dalam penyidikan kasus pencucian uang proyek alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Wawan tiba pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru yang dilapisi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK serta membawa tas hitam.
Wawan sempat mengatakan, dirinya kembali jalani pemeriksaan. "Iya nih diperiksa lagi seperti biasa," ujar Wawan sembari berjalan menuju puntu masuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Dia mengungkapkan, berkas-berkas pemeriksaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan Alkes di Tangsel tersebut belum P21 atau rampung. "Belum belum, masih dilengkapi" ungkap Wawan.
Dalam kasus TPPU pengadaan alkes tersebut, Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tahun bulan kurungan.
Wawan diperiksa dalam penyidikan kasus pencucian uang proyek alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Wawan tiba pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru yang dilapisi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK serta membawa tas hitam.
Wawan sempat mengatakan, dirinya kembali jalani pemeriksaan. "Iya nih diperiksa lagi seperti biasa," ujar Wawan sembari berjalan menuju puntu masuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Dia mengungkapkan, berkas-berkas pemeriksaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan Alkes di Tangsel tersebut belum P21 atau rampung. "Belum belum, masih dilengkapi" ungkap Wawan.
Dalam kasus TPPU pengadaan alkes tersebut, Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Wawan juga telah menjadi terpidana terkait suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menguatkan putusan Wawan dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tahun bulan kurungan.
(dam)