Ajudan Annas Ngaku Dititipi Gulat Tas 'Kacang Pukul'
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor menghadirkan tujuh saksi dalam kasus suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang juga menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.
Ajudan Annas yang menjadi saksi, Triyanto mengakui pernah dititipkan tas oleh Gulat yang berisi uang untuk diserahkan kepada Annas.
"Dia (Gulat) datang setengah lima sore, Gulat datang dengan Lili, supir penghubung beliau," ujar Triyanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2014 di kediaman Annas Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta.
Gulat lalu berpesan agar tas yang diberi kode 'kacang pukul' tersebut diberikan kepada Annas. "Ini titipan untuk bapak (Annas)," ungkapnya meniru ucapan Gulat saat itu.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas Maamun bersama Triyanto menemui terdakwa Gulat di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, Annas menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang dolar Amerika Serikat kepada terdakwa Gulat untuk ditukarkan dengan mata uang dolar Singapura.
"Saya hanya dibilang untuk ditukarkan. Saat itu saya tidak tahu isi tas itu apa. Baru belakangan tahu kalau itu berisi uang," pungkas Triyanto.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar USD166,100 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI). Suap diberikan kepada Annas Maamun agar Annas mengeluarkan izin lahannya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajudan Annas yang menjadi saksi, Triyanto mengakui pernah dititipkan tas oleh Gulat yang berisi uang untuk diserahkan kepada Annas.
"Dia (Gulat) datang setengah lima sore, Gulat datang dengan Lili, supir penghubung beliau," ujar Triyanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2014 di kediaman Annas Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta.
Gulat lalu berpesan agar tas yang diberi kode 'kacang pukul' tersebut diberikan kepada Annas. "Ini titipan untuk bapak (Annas)," ungkapnya meniru ucapan Gulat saat itu.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Annas Maamun bersama Triyanto menemui terdakwa Gulat di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, Annas menyuruh Triyanto menyerahkan kembali tas berwarna hitam merk Polo yang berisi uang dolar Amerika Serikat kepada terdakwa Gulat untuk ditukarkan dengan mata uang dolar Singapura.
"Saya hanya dibilang untuk ditukarkan. Saat itu saya tidak tahu isi tas itu apa. Baru belakangan tahu kalau itu berisi uang," pungkas Triyanto.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar USD166,100 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI). Suap diberikan kepada Annas Maamun agar Annas mengeluarkan izin lahannya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)