Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Muhaimin

Senin, 22 Desember 2014 - 13:50 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK...
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Muhaimin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Deputi Standarisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Muhaimin.

Muhaimin dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serba Guna di Komplek Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2014).

Seperti diketahui, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5901 seconds (0.1#10.140)