Fuad Amin Kembali Jadi Tersangka

Senin, 22 Desember 2014 - 12:55 WIB
Fuad Amin Kembali Jadi...
Fuad Amin Kembali Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Status baru ini disematkan kepada Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Kasus Fuad sudah ada ekspose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah,” tandas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, pekan lalu.

Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci apakah penetapan Fuad sebagai tersangka baru berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sejak 2007 untuk jual-beli gas alam atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam korupsi pengadaan.

Yang jelas, ujarnya, penetapan Fuad sebagai tersangka sebelumnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Bambang Widjojanto juga belum menyampaikan secara rinci pasal apa yang disangkakan atau diduga dilanggar Fuad dalam sprindik baru itu.

Dia menuturkan, perincian kasus, sangkaan, dan pasalnya nanti disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP. “Pasalnya nanti diumumkan, jangan sekarang. Masih tipikor tapipengembanganperiodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikutkan, nanti saja biar lebih detail,” ungkap mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Sementara itu, Johan Budi SP kaget saat dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka baru kepada Fuad Amin. Dia menyatakan sampai kemarin belum ada informasi yang diterimanya mengenai sprindik baru atas nama Fuad Amin. Namun Johan mengaku, pekan lalu memang ada gelar perkara (ekspose) berkaitan dengan Fuad Amin dan kasus dugaan suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Gelar perkara itu juga berkaitan dengan pengembangan dan sangkaan baru kepada Fuad. Pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas para tersangka. “Pengembangan kasus ini juga melihat apakah masih ada pemberi dan penerima lain atau tidak,” tandas Johan. Komisaris PT Pertamina EP Denny Indrayana mengatakan, sepengetahuannya, kasus jualbeli gas alam dengan tersangka Fuad Amin, Antonio, dan Abdul Rouf (ajudan Fuad) tidak terkait dengan Pertamina EP, tapi terkait dengan Pertamina yang lain atau anak perusahaan Pertamina lainnya.

Denny turut mengomentari pemeriksaan dua mantan direksi Pertamina EP. Menurut dia, pemeriksaan itu sah saja dilangsungkan, tapi kaitannya tidak langsung dengan Pertamina EP. “Saya perlu cek (kontrak Pertamina EP dengan PT MKS). Tapi seingat saya itu kaitannya bukan dengan EP. (Soal posisi Pertamina EP dalam jual-beli gas) yang lebih tahu teman-teman direksi,” ungkap Denny akhir pekan lalu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu melanjutkan, dirinya ditawari menjadi komisaris Pertamina EP sejak menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Presiden SBY. Tapi beberapa kali Denny menolak karena takut ada konflik kepentingan.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)