Terjadi Penyimpangan di Surabaya dan Bandung

Senin, 22 Desember 2014 - 11:39 WIB
Terjadi Penyimpangan...
Terjadi Penyimpangan di Surabaya dan Bandung
A A A
Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan lima penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin usaha untuk UKM sektor perdagangan, hotel, dan restoran di Kota Bandung, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu meliputi penyimpangan prosedur, permintaan uang atau imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyatakan, salah satu contoh penyimpangan prosedur yang ditemukan adalah adanya negosiasi jangka waktu penyelesaian dan tarif. Adapun terkait pungutan liar, potensi pungutannya berkisar antara Rp1-11 miliar.

“Besaran uang itu diperoleh dari pengurusan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) di kelurahan atau kecamatan dihitung dari besarnya SIUP yang dikeluarkan bagi unit usaha,” kata Danang dalam rilis yang diterima KORAN SINDO kemarin. Temuan itu diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah pengampu izin usaha untuk UKM.

Instansi itu antara lain badan/unit pelayanan terpadu satu pintu, dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan, dinas kebudayaan dan pariwisata, serta beberapa kelurahan dan kecamatan di masing-masing kota.

Dalam kurun November-Desember 2014, Ombudsman RI menyasar pengurusan beberapa surat atau izin usaha seperti SKDP, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha toko modern (IUTM), serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran/ rumah makan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI berencana menyampaikan hasil lengkap temuan kepada wali kota Surabaya dan wali kota Bandung serta menteri perdagangan, menteri pariwisata, dan menteri dalam negeri di Kantor Ombudsman RI hari ini. Penyampaian ini sekaligus juga memuat saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada pengurusan izin usaha bagi UKM. “Pertemuan akan diadakan di Kantor Ombudsman RI, Senin, (22/12), pukul 10.00 WIB,” tukasnya.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)