Terjadi Penyimpangan di Surabaya dan Bandung

Senin, 22 Desember 2014 - 11:39 WIB
Terjadi Penyimpangan...
Terjadi Penyimpangan di Surabaya dan Bandung
A A A
Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan lima penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin usaha untuk UKM sektor perdagangan, hotel, dan restoran di Kota Bandung, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu meliputi penyimpangan prosedur, permintaan uang atau imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut. Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyatakan, salah satu contoh penyimpangan prosedur yang ditemukan adalah adanya negosiasi jangka waktu penyelesaian dan tarif. Adapun terkait pungutan liar, potensi pungutannya berkisar antara Rp1-11 miliar.

“Besaran uang itu diperoleh dari pengurusan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) di kelurahan atau kecamatan dihitung dari besarnya SIUP yang dikeluarkan bagi unit usaha,” kata Danang dalam rilis yang diterima KORAN SINDO kemarin. Temuan itu diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah pengampu izin usaha untuk UKM.

Instansi itu antara lain badan/unit pelayanan terpadu satu pintu, dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan, dinas kebudayaan dan pariwisata, serta beberapa kelurahan dan kecamatan di masing-masing kota.

Dalam kurun November-Desember 2014, Ombudsman RI menyasar pengurusan beberapa surat atau izin usaha seperti SKDP, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha toko modern (IUTM), serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran/ rumah makan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI berencana menyampaikan hasil lengkap temuan kepada wali kota Surabaya dan wali kota Bandung serta menteri perdagangan, menteri pariwisata, dan menteri dalam negeri di Kantor Ombudsman RI hari ini. Penyampaian ini sekaligus juga memuat saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada pengurusan izin usaha bagi UKM. “Pertemuan akan diadakan di Kantor Ombudsman RI, Senin, (22/12), pukul 10.00 WIB,” tukasnya.

Helmi syarif
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved