Pelayanan Publik di Surabaya & Bandung Diduga Menyimpang

Minggu, 21 Desember 2014 - 18:37 WIB
Pelayanan Publik di...
Pelayanan Publik di Surabaya & Bandung Diduga Menyimpang
A A A
JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan lima jenis penyimpangan pelayanan publik dalam pengurusan izin usaha untuk UKM sektor perdagangan, hotel dan restoran di dua kota yaitu Bandung dan Surabaya.

Lima praktik maladministrasi itu meliputi, penyimpangan prosedur, permintaan uang atau imbalan, tidak kompeten, di luar kompetensi, dan bertindak tidak patut.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyatakan, salah satu contoh penyimpangan prosedur yang ditemukan adalah, adanya negosiasi jangka waktu penyelesaian dan tarif. Adapun terkait pungutan liar, potensi pungutannya berkisar antara Rp1 miliar sampai Rp11 miliar.

“Besaran uang itu diperoleh dari pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di kelurahan atau kecamatan, dihitung dari besarnya SIUP yang dikeluarkan bagi unit usaha,” kata Danang dalam press rilisnya yang diterima SINDO, Minggu (21/12/2014).

Temuan tersebut diperoleh dari hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (own-motion investigation) yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah pengampu izin usaha untuk UKM.

Instansi itu antara lain Badan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta beberapa kelurahan dan kecamatan di masing-masing kota.

Dalam kurun waktu November sampai Desember 2014, Ombudsman RI menyasar pengurusan beberapa surat atau izin usaha. Seperti, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Restoran/Rumah Makan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI berencana menyampaikan hasil lengkap temuan kepada Walikota Surabaya dan Bandung serta Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Ombudsman RI, besok, Senin 22 Desember 2014.

Penyampaian ini sekaligus juga memuat saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada pengurusan izin usaha bagi UKM.

“Pertemuan akan diadakan di Kantor Ombudsman RI, Senin pukul 10.00 WIB,” tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Kisah di Balik Proklamasi...
Kisah di Balik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BMKG Deteksi Bibit Siklon...
BMKG Deteksi Bibit Siklon di Republik Indonesia
Taiwan: Republik Indonesia...
Taiwan: Republik Indonesia Mitra Penting
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Republik Indonesia Utama
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Berita Terkini
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved