TKI Ilegal Mulai Dipulangkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai memulangkan 383 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau yang dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI) dari Malaysia.
Pemulangan ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya. “Pemerintah Indonesia meminta bantuan Pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi,” kata Menaker Muh Hanif Dhakiri dalam rilisnya kemarin.
Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri atas 2 kloter pemulangan, yaitu pada Kamis (18/12) dengan jumlah 219 orang (133 laki, 73 perempuan, 13 anak-anak) dan pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang (112 lelaki, 51 perempuan, 1 anak-anak). Lebih lanjut Hanif mengatakan pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
“Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerja sama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini,” kata Hanif. Hanif menambahkan, selain itu, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.
Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia. Sebanyak 1.428 TKI ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri atas 963 lelaki, 397 perempuan, dan 68 anak-anak.
Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja. Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI, dan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Namun seiring dengan percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilakan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia. “Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan Pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014,” kata dia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, TKI yang tidak memiliki kontrak kerja di luar negeri itu akan segera dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Menurut Nusron, pemerintah akan menggunakan biaya APBN untuk memulangkan para TKI ilegal tersebut.
Bila para TKI itu tidak ingin dipulangkan, pemerintah akan bekerja sama dengan negara setempat. “Prinsipnya (pemulangan TKI) tergantung negara penempatan. Kalau negara penempatan menginginkan adanya pemutihan, kita lakukan,” ujar Nusron di Kantor Kepresidenan Jakarta.
Menurut dia, TKI ilegal paling banyak terdapat di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang, Timur Tengah 150.000 orang. Adapun sisanya tersebar di Korea, Taiwan, dan Hong Kong. Total TKI yang bekerja di luar negeri menurut Nusron saat ini sebesar 6,2 juta orang.
Rarasati syarief
Pemulangan ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya. “Pemerintah Indonesia meminta bantuan Pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi,” kata Menaker Muh Hanif Dhakiri dalam rilisnya kemarin.
Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri atas 2 kloter pemulangan, yaitu pada Kamis (18/12) dengan jumlah 219 orang (133 laki, 73 perempuan, 13 anak-anak) dan pada Jumat (19/12) sebanyak 164 orang (112 lelaki, 51 perempuan, 1 anak-anak). Lebih lanjut Hanif mengatakan pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
“Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerja sama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini,” kata Hanif. Hanif menambahkan, selain itu, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.
Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia. Sebanyak 1.428 TKI ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri atas 963 lelaki, 397 perempuan, dan 68 anak-anak.
Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja. Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI, dan imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Namun seiring dengan percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilakan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia. “Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan Pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014,” kata dia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, TKI yang tidak memiliki kontrak kerja di luar negeri itu akan segera dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Menurut Nusron, pemerintah akan menggunakan biaya APBN untuk memulangkan para TKI ilegal tersebut.
Bila para TKI itu tidak ingin dipulangkan, pemerintah akan bekerja sama dengan negara setempat. “Prinsipnya (pemulangan TKI) tergantung negara penempatan. Kalau negara penempatan menginginkan adanya pemutihan, kita lakukan,” ujar Nusron di Kantor Kepresidenan Jakarta.
Menurut dia, TKI ilegal paling banyak terdapat di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang, Timur Tengah 150.000 orang. Adapun sisanya tersebar di Korea, Taiwan, dan Hong Kong. Total TKI yang bekerja di luar negeri menurut Nusron saat ini sebesar 6,2 juta orang.
Rarasati syarief
(ars)