Kejagung Siapkan 20 Jaksa Pengganti untuk KPK
Jum'at, 19 Desember 2014 - 15:32 WIB
Kejagung Siapkan 20 Jaksa Pengganti untuk KPK
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyiapkan jaksa yang akan bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penarikan jaksa yang bertugas di KPK karena masa tugasnya telah habis.
"Yang ditarik itu ada empat, Kejagung sudah siapkan 20 orang. Silakan untuk diseleksi lagi dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Seperti diketahui, Kejagung akan menarik empat jaksa yang bertugas di KPK yang sudah habis masa tugasnya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Menurut data yang ada di Kejagung, saat ini ada 94 jaksa yang bertugas di KPK. Baik pejabat struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
Berdasarkan aturan main yang disepakati, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun. Kemudian, bisa diperpanjang lagi selama empat tahun. Setelah itu hanya dapat diperpanjang lagi dua tahun.
"Yang ditarik itu ada empat, Kejagung sudah siapkan 20 orang. Silakan untuk diseleksi lagi dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Seperti diketahui, Kejagung akan menarik empat jaksa yang bertugas di KPK yang sudah habis masa tugasnya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Menurut data yang ada di Kejagung, saat ini ada 94 jaksa yang bertugas di KPK. Baik pejabat struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
Berdasarkan aturan main yang disepakati, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun. Kemudian, bisa diperpanjang lagi selama empat tahun. Setelah itu hanya dapat diperpanjang lagi dua tahun.
(kri)