KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin

Jum'at, 19 Desember 2014 - 14:45 WIB
KPK Keluarkan Sprindik...
KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk KH Fuad Amin Imron dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan.

Fuad yang juga ketua DPRD Bangkalan ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan.

"Kasus Fuad sudah ada ekpose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik baru, sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Bambang mengatakan, sprindik Fuad saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, spindik yang baru sebagai Bupati Bangkalan sejak 2006.

Kendati demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci pasal apa yang disangkakan kepada Fuad dalam sprindik kedua ini. Menurutnya, akan diumumkan langsung oleh Jubir KPK Johan Budi SP.

"Pasalnya nanti diumumkan jangan sekarang dong. Masih tipikor tapi pengembangan periodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikuti nanti aja biar lebih detail," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
1 jam yang lalu
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
1 jam yang lalu
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
2 jam yang lalu
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
5 jam yang lalu
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
6 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved