KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin

Jum'at, 19 Desember 2014 - 14:45 WIB
KPK Keluarkan Sprindik...
KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk KH Fuad Amin Imron dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan.

Fuad yang juga ketua DPRD Bangkalan ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan.

"Kasus Fuad sudah ada ekpose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik baru, sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Bambang mengatakan, sprindik Fuad saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, spindik yang baru sebagai Bupati Bangkalan sejak 2006.

Kendati demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci pasal apa yang disangkakan kepada Fuad dalam sprindik kedua ini. Menurutnya, akan diumumkan langsung oleh Jubir KPK Johan Budi SP.

"Pasalnya nanti diumumkan jangan sekarang dong. Masih tipikor tapi pengembangan periodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikuti nanti aja biar lebih detail," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)