KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin

Jum'at, 19 Desember 2014 - 14:45 WIB
KPK Keluarkan Sprindik...
KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sprindik baru untuk KH Fuad Amin Imron dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan.

Fuad yang juga ketua DPRD Bangkalan ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan.

"Kasus Fuad sudah ada ekpose lagi dan akhirnya dikeluarkan sprindik baru, sprindik barunya itu mengenai posisi dia sebagai kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Bambang mengatakan, sprindik Fuad saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, spindik yang baru sebagai Bupati Bangkalan sejak 2006.

Kendati demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci pasal apa yang disangkakan kepada Fuad dalam sprindik kedua ini. Menurutnya, akan diumumkan langsung oleh Jubir KPK Johan Budi SP.

"Pasalnya nanti diumumkan jangan sekarang dong. Masih tipikor tapi pengembangan periodenya, sudah resmi tapi pasalnya nanti diikuti nanti aja biar lebih detail," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved