Bareskrim Polri Jadikan Eks Dirut BUMN Tersangka

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:02 WIB
Bareskrim Polri Jadikan Eks Dirut BUMN Tersangka
Bareskrim Polri Jadikan Eks Dirut BUMN Tersangka
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.

Kanit Pidum Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto mengatakan, kemarin penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan dirut BUMN itu, namun tidak hadir. “Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini (kemarin) sebagai tersangka. Tapi, dia tidak hadir karena ada di luar kota,” ungkap Ari di Jakarta kemarin.

Ari mengatakan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan kliennya tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota. Tersangka akan datang menemui penyidik pada 29 Desember untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kita tunggu saja,” ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan PT Bumigas Energy terkait dugaan penipuan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

PT Bumigas Energy melaporkan Samsudin ke Bareskrim terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun. Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/- 2012/Bareksrim. Samsudin sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora mengapresiasi penetapan tersangka itu. Namun, Bambang berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin. “Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Pemegang saham mayoritas itu Pertamina 67% dan PLN 33%,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 mega watt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003. Proses tender ini ternyata belum mendapat persetujuan pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina. “Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham baru terbit,” tuturnya.

Kemudian PT Bumi Gas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada CNT Hongkong sekitar USD600 juta. Jumlah itu termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Namun, pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy. “Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa saat itu menyatakan memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy untuk dapat mengerjakan proyek pembangkit panas bumi. Akibat tidak keluar izin konsesi ini, proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo.

Setelah rentang waktu cukup lama, PT Geo Dipa Energy justru diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan konstruksi (EPC), serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1x55 MW dengan nilai proyek USD64 juta dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu,” ucap Bambang.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4053 seconds (0.1#10.140)