Bareskrim Polri Jadikan Eks Dirut BUMN Tersangka

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:02 WIB
Bareskrim Polri Jadikan...
Bareskrim Polri Jadikan Eks Dirut BUMN Tersangka
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun.

Kanit Pidum Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto mengatakan, kemarin penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan dirut BUMN itu, namun tidak hadir. “Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini (kemarin) sebagai tersangka. Tapi, dia tidak hadir karena ada di luar kota,” ungkap Ari di Jakarta kemarin.

Ari mengatakan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan kliennya tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota. Tersangka akan datang menemui penyidik pada 29 Desember untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kita tunggu saja,” ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan PT Bumigas Energy terkait dugaan penipuan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa.

PT Bumigas Energy melaporkan Samsudin ke Bareskrim terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp4,5 triliun. Laporan PT Bumi Gas tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/- 2012/Bareksrim. Samsudin sebagai terlapor dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora mengapresiasi penetapan tersangka itu. Namun, Bambang berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin. “Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Pemegang saham mayoritas itu Pertamina 67% dan PLN 33%,” ungkapnya.

Bambang mengatakan, PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 mega watt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003. Proses tender ini ternyata belum mendapat persetujuan pemegang saham yaitu PLN dan Pertamina. “Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham baru terbit,” tuturnya.

Kemudian PT Bumi Gas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada CNT Hongkong sekitar USD600 juta. Jumlah itu termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Namun, pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy. “Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa saat itu menyatakan memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy untuk dapat mengerjakan proyek pembangkit panas bumi. Akibat tidak keluar izin konsesi ini, proyek pembangunan pembangkit panas bumi menjadi status quo.

Setelah rentang waktu cukup lama, PT Geo Dipa Energy justru diduga melakukan tender ulang atas proyek PLTP tersebut pada 2012 dengan menunjuk sebuah konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa pengadaan dan konstruksi (EPC), serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1x55 MW dengan nilai proyek USD64 juta dan Rp192 miliar. “Kita tidak tahu-menahu tentang itu,” ucap Bambang.

Helmi syarif
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved