Pembajakan Konten Televisi Berlangganan Semakin Marak

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:01 WIB
Pembajakan Konten Televisi...
Pembajakan Konten Televisi Berlangganan Semakin Marak
A A A
JAKARTA - Pembajakan konten saluran televisi berlangganan oleh pihak tak bertanggung jawab semakin marak. Jika kegiatan ilegal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan membuat provider resmi gulung tikar.

“Kalau mereka bisa ambil secara gratis, bisa membuat yang resmi bubar,” kata Head of Litigation Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Handiomono dalam sebuah diskusi di Senayan, Jakarta Pusat, kemarin. Pihaknya sudah melaporkan 32 perusahaan yang diduga menyiarkan konten ilegal. Hasilnya sebanyak 18 kasus sudah diputus, dengan perincian antara lain 8 kasus hukuman penjara 1-9 bulan dan 9 kasus hanya percobaan.

“Selain itu, delapan kasus P-21, dua kasus di HAKI tidak berlanjut, serta empat kasus menuju P-21,” sebutnya. Sampai kini 2.000 operator televisi kabel beroperasi di seluruh Indonesia, namun sebagian dari mereka masih menyiarkan konten ilegal. Wakil Direktur Utama MNC Sky Vision Handhianto S Kentjono mengatakan, faktanya televisi berbayar sudah sangat besar sehingga pangsa pasarnya juga tinggi.

Tak heran mengundang maraknya pembajakan. “Kalau pasar tinggi, artinya nilai ekonominya juga tinggi. Ini pastinya mengundang banyak perusahaan televisi berbayar,” katanya. Makaitu, penindakanyangdilakukan semestinya membuat para pencuri konten televisi berlangganan jera.

Kalau hanya hukuman percobaan dan tiga bulan kurungan penjara dengan penghasilanyangbesar, tentunya tidak akan membuat jera. Kasubdit Perizinan Penyiaran Televisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Syaharuddin menambahkan, sejak 2009 pihaknya berusaha menyelesaikan permasalahan televisi kabel ilegal yang beroperasi tanpa izin dan berizin, namun tidak memiliki hak siar.

Untuk mengatasi itu, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal HAKI. Menurut dia, kemunculan televisi kabel karena banyak daerah kawasan Indonesia timur yang tidak mendapatkan siaran televisi secara free to air . Tidak hanya stasiun televisi swasta, TVRI juga di kawasan tersebut tidak bisa dijangkau. Inilah yang akhirnya dimanfaatkan mereka yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)