Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam

Jum'at, 19 Desember 2014 - 10:27 WIB
Berhentikan Koruptor...
Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam
A A A
JAKARTA - Terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara diberhentikan secara hormat oleh Kemendagri.

Pengamat Politik anggaran, Uchok Skydafi mengatakan, kebijakan Kemendagri itu dinilai ironi di tengah masyarakat yang mendambakan rasa keadilan.

Menurutnya, memberhentikan secara hormat bisa menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" ujar Uchok di Jakarta, kemarin.

Uchok berpendapat, dengan keluarnya kebijakan itu, Menteri Tjahjo Kumolo dianggap tidak paham terhadap dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi.

Bahkan aktivis Fitra ini menduga ada persengkokolan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut.

"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri," ucapnya.

"Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya.

Seperti diketahui, Sesuai SK Mendagri ditetapkan pemberhentian Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara Terhormat dengan mendapatkan uang pensiun. SK Mendagri Tjahjo Kumolo itu terbit dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved