Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam

Jum'at, 19 Desember 2014 - 10:27 WIB
Berhentikan Koruptor...
Berhentikan Koruptor Secara Hormat, Kemendagri Dikecam
A A A
JAKARTA - Terpidana korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara diberhentikan secara hormat oleh Kemendagri.

Pengamat Politik anggaran, Uchok Skydafi mengatakan, kebijakan Kemendagri itu dinilai ironi di tengah masyarakat yang mendambakan rasa keadilan.

Menurutnya, memberhentikan secara hormat bisa menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" ujar Uchok di Jakarta, kemarin.

Uchok berpendapat, dengan keluarnya kebijakan itu, Menteri Tjahjo Kumolo dianggap tidak paham terhadap dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi.

Bahkan aktivis Fitra ini menduga ada persengkokolan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut.

"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari Jabatan oleh Mendagri," ucapnya.

"Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya.

Seperti diketahui, Sesuai SK Mendagri ditetapkan pemberhentian Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara Terhormat dengan mendapatkan uang pensiun. SK Mendagri Tjahjo Kumolo itu terbit dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved