Pilkada Serentak Bisa Sampai Tahun 2016

Kamis, 18 Desember 2014 - 18:51 WIB
Pilkada Serentak Bisa...
Pilkada Serentak Bisa Sampai Tahun 2016
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 18 November 2015 atau 16 Desember 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan penjadwalan pilkada serentak masih didiskusikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, kedua jadwal tersebut akan berkonsekuensi terhadap proses penyelenggaraan pilkada. Salah satunya apabila terjadi pilkada putaran kedua.

"Daerah-daerah yang belum ada perolehan suara kandidatnya yang mutlak, sesuai ketentuan harus apa putaran kedua. Nah ini konsekuensinya akan diselenggarakan melampaui tahun 2015, artinya tahun 2016," ujar Husni di Gedung Auditorium Wicaksana, Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

Dia mengatakan pihaknya masih berdiskusi terkait dampak pelaksanaan pilkada, jika dilaksanakan hingga tahun 2016.

Husni menambahkan, jika pilkada diselenggarakan hingga tahun 2016 maka harus ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Harus ada dalam undang-undang. Tentu setelah Perppu Nomor 1 ini diterima. Kalau disepakati terjadinya perubahan (waktu) tidak tahun 2015, maka harus ada UU perubahan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan itu," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)