Dua Kubu di Golkar Sulit Capai Islah
Kamis, 18 Desember 2014 - 12:26 WIB
Dua Kubu di Golkar Sulit Capai Islah
A
A
A
JAKARTA - Upaya rekonsiliasi kembali dijajaki kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono untuk menyelesaikan konflik internal Partai Golkar. Hari ini Agung Laksono akan bertemu juru runding kubu ARB untuk mencari titik temu.
Rekonsiliasi ini pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta Golkar menyelesaikan konfliknya secara internal. Agung Laksono akan bertemu juru runding ARB, Sjarif Tjitjip Soetardjo, di Jakarta malam ini. Namun, upaya dua kubu untuk mencapai kesepakatan tergolong tidak mudah.
Kubu Agung Laksono mengajukan satu syarat yakni Partai Golkar harus keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). Ini yang menurut kubu ARB menjadi ganjalan terbesar perdamaian karena itu sulit untuk dikabulkan. Saat dikonfirmasi, Sjarif Tjitjip Soetardjo mengakui poin krusial dari rencana perdamaian atau islah dua kubu adalah masalah koalisi tersebut.
“Yang lain sudah tidak ada masalah. Perbedaan prinsip hanya satu poin, masalah KMP,” kata Tjitjip kemarin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Tjitjip mengatakan, keinginan Agung agar Golkar keluar dari KMP bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibangun jauh hari oleh ARB. Apalagi, Golkar sudah terikat perjanjian koalisi permanen dengan parpol lain di KMP.
ARB juga ketua presidium KMP. ”Bukan hanya kesepakatan, melainkan kita menyatakan akan bersama-sama di KMP. Artinya permanen kita di KMP. Poin ini yang kita harus bicarakan dengan Agung di mana ke depan pandangan diharapkan bisa menjadi satu,” ungkapnya.
Di lain pihak, Agung Laksono mengakui akan bertemu Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali tersebut malam ini. Namun, dia mengklaim pertemuan itu bersifat pribadi sehingga tidak akan membahas islah. Dia mengklaim tidak akan membahas upaya perdamaian karena dia dalam kapasitas sebagai ketua umum DPP, bukan sebagai juru runding.
”Hanya pertemanan silaturahmi boleh-boleh saja. Saya tidak membahas masalah internal. Itu sudah ada yang mengurusi,” ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin. Sementara itu, pimpinan DPR diminta mengabaikan manuver kubu Agung Laksono yang kemarin mengajukan surat penggantian pimpinan Fraksi Golkar ke DPR. Surat tersebut diserahkan Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ibnu Munzir.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Ade Komaruddin mengatakan, seharusnya kubu Agung mengakui keputusan Kemenkumham yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang berlaku saat ini hasil Munas Riau 2009. “Yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang memilih Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Berarti pimpinan fraksi yang sah dan diakui oleh negara adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk ARB dan Idrus Marham,” sebutnya. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima surat kubu Agung tersebut. Proses selanjutnya adalah menyerahkan kepada Deputi Bidang Hukum DPR untuk ditelaah. Apakah permintaan kubu Agung itu diterima atau tidak, Novanto mengatakan harus menunggu hasil kajian dan rapat pimpinan DPR. “Nanti setelah kami kaji dengan pimpinan lain,” ujarnya.
Kembali ke Munas Riau
Sementara itu, menjawab polemik kepengurusan DPP Golkar yang sah pascaputusan Kemenkumham, pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, semua pihak harus mengacu pada hasil Munas Riau 2009. Ketika hasil Munas Bali dan Munas Ancol tidak disahkan Kemenkumham, jabatan ketua umum dan sekjen DPP Golkar tetap milik ARB dan Idrus Marham.
“Dalam hukum dikenal ungkapan ‘sesuatu tetap dianggap sah sebelum dicabut oleh sesuatu yang sah lain’. Sekarang kan Kemenkumham belum mengakui siapa yang sah antara Munas Bali dan Munas Ancol. Artinya, ARB masih ketua umum sesuai hasil Munas Riau,” ungkap dia kemarin.
Mengenai posisi pimpinan FPG di DPR, Asep mengatakan, susunan fraksi yang dipimpin AdeKomaruddinjugasahkarena dibentuk oleh kepengurusan yang masih legal. Apalagi sebelumnya Agung Laksono juga mengakui itu.
“Fraksi Golkar dan AKD(alat kelengkapanDPR) versi ARB sah karena itu dulu juga diterima Agung waktu masih menjabat wakil ketua umum DPP. Agung kanbaru tidak mengakui setelah ada masalah penolakan terhadap munas,” ungkapnya.
Asep mengatakan, salah satu solusi perdamaian di Golkar adalah menggelar munas yang dihadiri dua kubu. Jika itu tidak dilakukan, dia memperkirakan penyelesaian konflik Golkar akan berakhir di pengadilan.
Kiswondari/Khoirul muzakki/Sindonews
Rekonsiliasi ini pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang meminta Golkar menyelesaikan konfliknya secara internal. Agung Laksono akan bertemu juru runding ARB, Sjarif Tjitjip Soetardjo, di Jakarta malam ini. Namun, upaya dua kubu untuk mencapai kesepakatan tergolong tidak mudah.
Kubu Agung Laksono mengajukan satu syarat yakni Partai Golkar harus keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP). Ini yang menurut kubu ARB menjadi ganjalan terbesar perdamaian karena itu sulit untuk dikabulkan. Saat dikonfirmasi, Sjarif Tjitjip Soetardjo mengakui poin krusial dari rencana perdamaian atau islah dua kubu adalah masalah koalisi tersebut.
“Yang lain sudah tidak ada masalah. Perbedaan prinsip hanya satu poin, masalah KMP,” kata Tjitjip kemarin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Tjitjip mengatakan, keinginan Agung agar Golkar keluar dari KMP bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibangun jauh hari oleh ARB. Apalagi, Golkar sudah terikat perjanjian koalisi permanen dengan parpol lain di KMP.
ARB juga ketua presidium KMP. ”Bukan hanya kesepakatan, melainkan kita menyatakan akan bersama-sama di KMP. Artinya permanen kita di KMP. Poin ini yang kita harus bicarakan dengan Agung di mana ke depan pandangan diharapkan bisa menjadi satu,” ungkapnya.
Di lain pihak, Agung Laksono mengakui akan bertemu Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali tersebut malam ini. Namun, dia mengklaim pertemuan itu bersifat pribadi sehingga tidak akan membahas islah. Dia mengklaim tidak akan membahas upaya perdamaian karena dia dalam kapasitas sebagai ketua umum DPP, bukan sebagai juru runding.
”Hanya pertemanan silaturahmi boleh-boleh saja. Saya tidak membahas masalah internal. Itu sudah ada yang mengurusi,” ujarnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin. Sementara itu, pimpinan DPR diminta mengabaikan manuver kubu Agung Laksono yang kemarin mengajukan surat penggantian pimpinan Fraksi Golkar ke DPR. Surat tersebut diserahkan Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ibnu Munzir.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Ade Komaruddin mengatakan, seharusnya kubu Agung mengakui keputusan Kemenkumham yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang berlaku saat ini hasil Munas Riau 2009. “Yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang memilih Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen.
Berarti pimpinan fraksi yang sah dan diakui oleh negara adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk ARB dan Idrus Marham,” sebutnya. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima surat kubu Agung tersebut. Proses selanjutnya adalah menyerahkan kepada Deputi Bidang Hukum DPR untuk ditelaah. Apakah permintaan kubu Agung itu diterima atau tidak, Novanto mengatakan harus menunggu hasil kajian dan rapat pimpinan DPR. “Nanti setelah kami kaji dengan pimpinan lain,” ujarnya.
Kembali ke Munas Riau
Sementara itu, menjawab polemik kepengurusan DPP Golkar yang sah pascaputusan Kemenkumham, pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, semua pihak harus mengacu pada hasil Munas Riau 2009. Ketika hasil Munas Bali dan Munas Ancol tidak disahkan Kemenkumham, jabatan ketua umum dan sekjen DPP Golkar tetap milik ARB dan Idrus Marham.
“Dalam hukum dikenal ungkapan ‘sesuatu tetap dianggap sah sebelum dicabut oleh sesuatu yang sah lain’. Sekarang kan Kemenkumham belum mengakui siapa yang sah antara Munas Bali dan Munas Ancol. Artinya, ARB masih ketua umum sesuai hasil Munas Riau,” ungkap dia kemarin.
Mengenai posisi pimpinan FPG di DPR, Asep mengatakan, susunan fraksi yang dipimpin AdeKomaruddinjugasahkarena dibentuk oleh kepengurusan yang masih legal. Apalagi sebelumnya Agung Laksono juga mengakui itu.
“Fraksi Golkar dan AKD(alat kelengkapanDPR) versi ARB sah karena itu dulu juga diterima Agung waktu masih menjabat wakil ketua umum DPP. Agung kanbaru tidak mengakui setelah ada masalah penolakan terhadap munas,” ungkapnya.
Asep mengatakan, salah satu solusi perdamaian di Golkar adalah menggelar munas yang dihadiri dua kubu. Jika itu tidak dilakukan, dia memperkirakan penyelesaian konflik Golkar akan berakhir di pengadilan.
Kiswondari/Khoirul muzakki/Sindonews
(bbg)