Permendikbud Beri Kepastian Kurikulum

Kamis, 18 Desember 2014 - 12:15 WIB
Permendikbud Beri Kepastian...
Permendikbud Beri Kepastian Kurikulum
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meresmikan revisi kurikulum dengan mengeluarkan peraturan menteri. Revisi kurikulum ini pun akan berjalan hingga tahun ajaran 2019/2020.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dia mengeluarkan Permendikbud No 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, yaitu 12 Desember.

Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Pada pasal 1 disebutkan, sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/- 2015 sampai ada ketetapan kembali. Adapun pasal 2 menyebutkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Namun, revisi kurikulum ini mendapat sorotan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Kepala BAN SM Abdul Muti mempertanyakan dasar Mendikbud Anies Baswedan menetapkan hanya 6.221 sekolah yang menerapkan kurikulum patut dipertanyakan. Muti menjelaskan, 6.221 sekolah itu memang sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

“Kami tidak tahu bagaimana pemilihannya, namun perlu dipertimbangkan kembali (seleksi 6.221 sekolah ini). Kita harus berdiskusi panjang apa dasar penetapan tersebut,” katanya di kantor BAN SM kemarin.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
27 menit yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
42 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
1 jam yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
1 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
2 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved