Permendikbud Beri Kepastian Kurikulum

Kamis, 18 Desember 2014 - 12:15 WIB
Permendikbud Beri Kepastian Kurikulum
Permendikbud Beri Kepastian Kurikulum
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya meresmikan revisi kurikulum dengan mengeluarkan peraturan menteri. Revisi kurikulum ini pun akan berjalan hingga tahun ajaran 2019/2020.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dia mengeluarkan Permendikbud No 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Peraturan menteri ini ditetapkan pada 11 Desember dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, yaitu 12 Desember.

Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Pada pasal 1 disebutkan, sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/- 2015 sampai ada ketetapan kembali. Adapun pasal 2 menyebutkan, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Namun, revisi kurikulum ini mendapat sorotan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Kepala BAN SM Abdul Muti mempertanyakan dasar Mendikbud Anies Baswedan menetapkan hanya 6.221 sekolah yang menerapkan kurikulum patut dipertanyakan. Muti menjelaskan, 6.221 sekolah itu memang sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

“Kami tidak tahu bagaimana pemilihannya, namun perlu dipertimbangkan kembali (seleksi 6.221 sekolah ini). Kita harus berdiskusi panjang apa dasar penetapan tersebut,” katanya di kantor BAN SM kemarin.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)