KPK Kembali Periksa Annas dan 3 Saksi

Kamis, 18 Desember 2014 - 11:26 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Annas dan 3 Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM) atas kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selain Annas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Mereka adalah, Kepala Bagian TU Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenhut yaitu Samidi, Sekretaris Dirjen Planologi Kemenhut yaitu Yuyu Rahayu, dan Kepala Seksi Penataan Ruangan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera yaitu Ari Prayitno.

"Semua diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2014).

Sebelumnya diketahui KPK memberikan perpanjangan waktu masa penahanan untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Masa penahanan AM di perpanjang 30 hari sejak 25 Desember 2014 hingga 24 Januari 2015.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kemenhut. Keduanya adalah, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap satgas KPK dikawasan Cibubur, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)