Pejabat Kemenag Tidak Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya Sri akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Tidak hanya Sri, Staf Sekretariat Kantor Wisma Haji Makkah Kemenag M Rajudin Itai yang juga akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Rajudin dan Sri Ilham tidak hadir karena saat ini mereka sedang berada di Arab Saudi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (17/12/2014).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji.
Sisa kuota haji tersebut diduga digunakan keluarga, kolega SDA dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Rencananya Sri akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Tidak hanya Sri, Staf Sekretariat Kantor Wisma Haji Makkah Kemenag M Rajudin Itai yang juga akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"Rajudin dan Sri Ilham tidak hadir karena saat ini mereka sedang berada di Arab Saudi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (17/12/2014).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji.
Sisa kuota haji tersebut diduga digunakan keluarga, kolega SDA dan beberapa anggota DPR.
Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)