PT Berkah: Sia-sia Tutut Tuntut ke Pengadilan Negeri
A
A
A
JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana dikabarkan akan membawa putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke pengadilan negeri. Menanggapi hal tersebut, kubu PT Berkah Karya Bersama mengatakan hal itu langkah yang sia-sia.
Menurut kuasa hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengurus sengketa kepemilikan saham TPI. Pengadilan umum atau bahkan Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memutus perkara tersebut.
"(Pengadilan umum) tidak ada dampaknya bagi kita," kata Andi saat ditemui di kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Diingatkannya, sengketa kepemilikan saham TPI sudah bersepakat disengketakan di badan arbitrase. "PT Berkah Karya Bersama maupun Tutut dari awal akan menganggap bahwa putusan BANI final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di PN," tuturnya.
"Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya," tambahnya.
Menurut kuasa hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengurus sengketa kepemilikan saham TPI. Pengadilan umum atau bahkan Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memutus perkara tersebut.
"(Pengadilan umum) tidak ada dampaknya bagi kita," kata Andi saat ditemui di kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Diingatkannya, sengketa kepemilikan saham TPI sudah bersepakat disengketakan di badan arbitrase. "PT Berkah Karya Bersama maupun Tutut dari awal akan menganggap bahwa putusan BANI final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di PN," tuturnya.
"Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya," tambahnya.
(hyk)