Usai Diperiksa KPK, Tri Yulianto Seperti Orang Kebingungan

Selasa, 16 Desember 2014 - 16:49 WIB
Usai Diperiksa KPK, Tri Yulianto Seperti Orang Kebingungan
Usai Diperiksa KPK, Tri Yulianto Seperti Orang Kebingungan
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto terlihat bingung usai diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Kejadian itu berawal ketika wartawan ingin mendapatkan konfirmasi dari Tri terkait kesaksian yang dia berikan ke penyidik KPK. Namun, bukan jawaban yang diberikan oleh politikus Partai Demokrat itu.

Dia malah mondar madir dan berputar-putar seperti orang kebingungan, karena ingin keluar dari kerumunan wartawan yang sedang mencecarnya.

Wartawan pun terus mengikuti Tri hingga jalan raya di depan Gedung KPK. Pada akhirnya Tri menyerah, dia menjawab pertanyaan wartawaan terkait dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) yang pernah diminta Komisi VII DPR ke SKK Migas saat dipimpin Rudi Rubiandini.

Namun Tri menyangkal tudingan tersebut. "Enggak ada bohong itu," ujar Tri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Dia juga mengaku tidak mengetahui ketika ditanya kebenaran pertemuan di toko buah Allfresh. Sambil terburu-buru menaiki taksi, dia menjawab, "Tanyakan saja kepada penyidik (KPK)," tandasnya

Tri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB. Dengan menggunkan kemeja putih dan peci hitam, dia terlihat hadir sendiri ke Gedung KPK.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan, sempat mengaku bahwa ada anggota Komisi VII DPR yang meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengaku memenuhi permintaan tersebut.

Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 14 Mei 2014.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4474 seconds (0.1#10.140)
pixels