Putusan Menkumham Soal Golkar Bahayakan Parpol
Selasa, 16 Desember 2014 - 15:30 WIB
Putusan Menkumham Soal Golkar Bahayakan Parpol
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengembalikan masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar ke internal partai, sebagai kesalahan besar.
"Ini keputusan yang salah. Justru sangat membahayakan partai politik di Indonesia," kata Margarito kepada Sindonews, Selasa (16/12/2014).
"Kalau ada 10 orang saja yang tolak kepengurusan sah, dia boleh bikin munas, nanti Kemenkumham akan mengakuinya," imbuhnya.
Dengan putusannya itu Kemenkumham dinilai mengakui dua-duanya kepengurusan, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.
Padahal, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU itu, penolakan terhadap pengurus DPP bisa dilakukan jika kubu yang menolak itu jumlahnya dua per tiga dari total peserta pada forum tertinggi partai, yaitu munas.
Dia melihat syarat tersebut tidak terpenuhi pada Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
"Kalau ada 20 orang saja tidak senang, dia bisa ajak kawan-kawannya bikin munas tandingan. Makanya ini ancaman bagi ketatanegaraan, khususnya bagi partai politik," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
"Ini keputusan yang salah. Justru sangat membahayakan partai politik di Indonesia," kata Margarito kepada Sindonews, Selasa (16/12/2014).
"Kalau ada 10 orang saja yang tolak kepengurusan sah, dia boleh bikin munas, nanti Kemenkumham akan mengakuinya," imbuhnya.
Dengan putusannya itu Kemenkumham dinilai mengakui dua-duanya kepengurusan, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.
Padahal, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU itu, penolakan terhadap pengurus DPP bisa dilakukan jika kubu yang menolak itu jumlahnya dua per tiga dari total peserta pada forum tertinggi partai, yaitu munas.
Dia melihat syarat tersebut tidak terpenuhi pada Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
"Kalau ada 20 orang saja tidak senang, dia bisa ajak kawan-kawannya bikin munas tandingan. Makanya ini ancaman bagi ketatanegaraan, khususnya bagi partai politik," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
(maf)