Putusan Menkumham Soal Golkar Bahayakan Parpol

Selasa, 16 Desember 2014 - 15:30 WIB
Putusan Menkumham Soal...
Putusan Menkumham Soal Golkar Bahayakan Parpol
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengembalikan masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar ke internal partai, sebagai kesalahan besar.

"Ini keputusan yang salah. Justru sangat membahayakan partai politik di Indonesia," kata Margarito kepada Sindonews, Selasa (16/12/2014).

"Kalau ada 10 orang saja yang tolak kepengurusan sah, dia boleh bikin munas, nanti Kemenkumham akan mengakuinya," imbuhnya.

Dengan putusannya itu Kemenkumham dinilai mengakui dua-duanya kepengurusan, baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) maupun Agung Laksono.

Padahal, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Dalam UU itu, penolakan terhadap pengurus DPP bisa dilakukan jika kubu yang menolak itu jumlahnya dua per tiga dari total peserta pada forum tertinggi partai, yaitu munas.

Dia melihat syarat tersebut tidak terpenuhi pada Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.

"Kalau ada 20 orang saja tidak senang, dia bisa ajak kawan-kawannya bikin munas tandingan. Makanya ini ancaman bagi ketatanegaraan, khususnya bagi partai politik," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
(maf)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved