KPK Periksa Bupati Kutai Timur Terkait Kasus Nazaruddin

Selasa, 16 Desember 2014 - 14:43 WIB
KPK Periksa Bupati Kutai...
KPK Periksa Bupati Kutai Timur Terkait Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kutai Timur, Israan Noor.

Pemeriksaan Israan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.

Diketahui Israan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Selain Bupati Kutai Timur, KPK juga memanggil sembilan orang dari pihak swasta dan dua orang yang diketahui adalah notaris.

Sedangkan yang dari swasta adalah Irzal Zakir, Riza Fidria, Yulfa Zakir, Wahyuni, Aulia Azis, Raida Nasution, Fithri Andi Sari, Melly Feria, dan Dessy Natary. Kemudian Notarisnya yakni Alhilal Sakbani Ana Victoria Dewayanti.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazar ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6946 seconds (0.1#10.140)