Kasus Bangkalan, KPK Periksa Mantan Presdir Pertamina EP

Selasa, 16 Desember 2014 - 14:25 WIB
Kasus Bangkalan, KPK Periksa Mantan Presdir Pertamina EP
Kasus Bangkalan, KPK Periksa Mantan Presdir Pertamina EP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina EP Tri Siwindono, terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri, KPK juga memanggil Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2014).

Diketahui, para petinggi Pertamina EP itu dipanggil lantaran KPK ingin mendalami peran Pertamina EP dalam kasus tersebut.

"Iya dong, sejauh mana penyimpangannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Selain para petinggi Pertamina EP, penyidik KPK juga memanggil Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, Samiudin dan Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Antonio.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Antonio Bambang.

"FAI diperiksa sebagai saksi untuk ABD, ABD diperiksa sebagai saksi untuk FAI," tandas Priharsa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)