Kemenkumham Diyakini Tak Ulang Blunder pada Kasus Golkar
Senin, 15 Desember 2014 - 14:46 WIB
Kemenkumham Diyakini Tak Ulang Blunder pada Kasus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diperkirakan akan mengembalikan dua berkas susunan kepengurusan DPP Partai Golkar kepada partai tersebut untuk diselesaikan secara internal.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, mekanisme penyelesaian konflik kepengurusan partai harus seperti itu berdasarkan undang-undang.
"Tahapan awalnya seharusnya begitu, kembalikan dulu ke partai untuk diselesaikan secara internal. Sebab tidak boleh partai disahkan kalau ada dua kepengurusan berbeda dengan nama partai dan logo yang sama," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/12/2014).
Jika setelah dikembalikan tapi tidak ada penyelesaian, baru ditempuh langkah berikutnya yaitu Kemenkumham mengkaji kepengurusan yang mana yang memenuhi aturan UU Partai Politik dan AD/ART partai.
Asep yakin Kemenkumham pada putusannya nanti belum akan mengesahkan apakah kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali atau kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol yang akan disahkan.
Kemenkumham diduga akan mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Partai Golkar pada Rabu 17 Desember 2014 atau tujuh hari setelah Ical dan Agung melakukan pendaftaran.
"Menteri Hukum dan HAM saya yakin tidak akan mengulang blunder saat mengesahkan kepengurusan DPP PPP, padahal hari itu dia baru satu hari menjabat menteri," ujarnya.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, mekanisme penyelesaian konflik kepengurusan partai harus seperti itu berdasarkan undang-undang.
"Tahapan awalnya seharusnya begitu, kembalikan dulu ke partai untuk diselesaikan secara internal. Sebab tidak boleh partai disahkan kalau ada dua kepengurusan berbeda dengan nama partai dan logo yang sama," ujar Asep ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/12/2014).
Jika setelah dikembalikan tapi tidak ada penyelesaian, baru ditempuh langkah berikutnya yaitu Kemenkumham mengkaji kepengurusan yang mana yang memenuhi aturan UU Partai Politik dan AD/ART partai.
Asep yakin Kemenkumham pada putusannya nanti belum akan mengesahkan apakah kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali atau kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol yang akan disahkan.
Kemenkumham diduga akan mengambil keputusan soal dualisme kepengurusan Partai Golkar pada Rabu 17 Desember 2014 atau tujuh hari setelah Ical dan Agung melakukan pendaftaran.
"Menteri Hukum dan HAM saya yakin tidak akan mengulang blunder saat mengesahkan kepengurusan DPP PPP, padahal hari itu dia baru satu hari menjabat menteri," ujarnya.
(kri)