Putusan BANI Sebut Pihak Tutut Wanprestasi

Senin, 15 Desember 2014 - 13:33 WIB
Putusan BANI Sebut Pihak...
Putusan BANI Sebut Pihak Tutut Wanprestasi
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah memutuskan sengketa perdata kepemilikan saham TPI dimenangkan PT Berkah Karya Bersama. Sementara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sebagai pihak yang kalah wajib membayar utang Rp510 miliar kepada PT Berkah.

Dari putusan tersebut dapat dikatakan, Tutut telah melakukan wanprestasi. Tutut dianggap lalai lantaran tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah Karya Bersama.

"Yang jelas dalam putusan BANI menilai pihak Mbak Tutut wanprestasi," kata kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong, saat dihubungi, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Dengan putusan adanya wanprestasi ini, kata Andi, pihaknya akan melakukan langkah hukum. "Wanprestasi dijadikan bukti hukum kuat bagi kami melakukan langkah hukum lainnya," ujarnya.

"Selasa besok kita sudah dapat salinan putusan dari BANI. Setelah itu kita bergerak lagi," kata Andi.

Perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) itu sendiri diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Jumat 12 Desember 2014 lalu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)