Annas Maamun Bakal Dijerat TPPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemungkinan besar berkas perkara Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
Namun, menurut Johan, penyidik pun tengah memvalidkan dugaan TPPU yang akan disangkakan kepada Annas. “Untuk saat ini memang belum, (sedang) dilihat dulu untuk TPPU itu unsur seperti dalam pasal-pasal UU 8/2010,” kata Johan kepada KORAN SINDO kemarin. Dia belum mengetahui berapa jumlah total aset Annas. Namun, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), total harta Annas mencapai Rp12,418 miliar dengan jumlah aset 24 jenis.
Johan memaparkan, berkaitan unsur-unsur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada dua yang harus dipenuhi. Pertama, berkaitan dengan profil dari tersangka seperti membandingkan aset dalam LHKPN dengan realitas sebenarnya. Kedua, punya dugaan kuat aset berkaitan atau patut diketahui atau patut menduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
“Di dalam TPPU itu ada kewajiban pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa,” bebernya. Penyidik, menurutnya, memperoleh hasil signifikan dari penelusuran aset Annas Maamun baik bergerak maupun tidak bergerak. Sudah ada aset Annas yang diduga berkaitan dengan dugaan perkara suap atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Sudah ada (aset Annas Maamun) yang disita tapi apa bentuknya dan berapa jumlahnya aku belum tahu,” tuturnya.
Kasus suap alih fungsi hutan Riau dalam kaitan perubahan tata ruang ini masih dikembangkan ke Kementerian Kehutanan dan DPR. Apalagi sebelumnya KPK sudah memeriksa mantan Menhut Zulkifli Hasan, pejabat-pejabat Kemenhut, dan Mantan Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy (Romi) sebagai saksi.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, mengaku belum menerima informasi dari penyidik perihal pelimpahan berkas kliennya ke tahap penuntutan. Eva juga belum menerima informasi upaya penetapan TPPU terhadap kliennya. Karena itu, Eva belum bisa mengomentarinya.
Sabir laluhu
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemungkinan besar berkas perkara Annas Maamun dan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung sudah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.
Namun, menurut Johan, penyidik pun tengah memvalidkan dugaan TPPU yang akan disangkakan kepada Annas. “Untuk saat ini memang belum, (sedang) dilihat dulu untuk TPPU itu unsur seperti dalam pasal-pasal UU 8/2010,” kata Johan kepada KORAN SINDO kemarin. Dia belum mengetahui berapa jumlah total aset Annas. Namun, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), total harta Annas mencapai Rp12,418 miliar dengan jumlah aset 24 jenis.
Johan memaparkan, berkaitan unsur-unsur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ada dua yang harus dipenuhi. Pertama, berkaitan dengan profil dari tersangka seperti membandingkan aset dalam LHKPN dengan realitas sebenarnya. Kedua, punya dugaan kuat aset berkaitan atau patut diketahui atau patut menduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
“Di dalam TPPU itu ada kewajiban pembuktian terbalik dari tersangka atau terdakwa,” bebernya. Penyidik, menurutnya, memperoleh hasil signifikan dari penelusuran aset Annas Maamun baik bergerak maupun tidak bergerak. Sudah ada aset Annas yang diduga berkaitan dengan dugaan perkara suap atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Sudah ada (aset Annas Maamun) yang disita tapi apa bentuknya dan berapa jumlahnya aku belum tahu,” tuturnya.
Kasus suap alih fungsi hutan Riau dalam kaitan perubahan tata ruang ini masih dikembangkan ke Kementerian Kehutanan dan DPR. Apalagi sebelumnya KPK sudah memeriksa mantan Menhut Zulkifli Hasan, pejabat-pejabat Kemenhut, dan Mantan Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy (Romi) sebagai saksi.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, mengaku belum menerima informasi dari penyidik perihal pelimpahan berkas kliennya ke tahap penuntutan. Eva juga belum menerima informasi upaya penetapan TPPU terhadap kliennya. Karena itu, Eva belum bisa mengomentarinya.
Sabir laluhu
(ars)