KPK Periksa Presiden Direktur Penyuap Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono, terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka dari kasus tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan Kopral Satu (Koptu) Darmono.
Hari ini Sardjono, diperiksa sebagai saksi untuk ABD. Selain Predir MKS itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur MKS Sunaryo Suhadi.
Kemudian General Manager (GM) Pengelolaan MKS Pribadi Wardojo dan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya, Abdul Hakim. Mereka juga akan diperiksa sebgai saksi dari ABD.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa tersangka ABD untuk menjadi saksi dari ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf. Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Diketahui, tersangka dari kasus tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan Kopral Satu (Koptu) Darmono.
Hari ini Sardjono, diperiksa sebagai saksi untuk ABD. Selain Predir MKS itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur MKS Sunaryo Suhadi.
Kemudian General Manager (GM) Pengelolaan MKS Pribadi Wardojo dan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Sumber Daya, Abdul Hakim. Mereka juga akan diperiksa sebgai saksi dari ABD.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa tersangka ABD untuk menjadi saksi dari ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf. Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)