PKS Ingin Perppu Pilkada Diputus di Tingkat Presidium KMP

Senin, 15 Desember 2014 - 12:00 WIB
PKS Ingin Perppu Pilkada...
PKS Ingin Perppu Pilkada Diputus di Tingkat Presidium KMP
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengungkapkan, sikap Koalisi Merah Putih (KMP) terkait Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir jabatannya, hendaknya diputuskan di rapat tingkat presidium.

"Kami ingin kesepakatan KMP itu agar dibuat di rapat KMP-nya, terutama di tingkat presidium," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Fahri menuturkan, KMP selaku institusi belum melaksanakan rapat membahas Perppu Pilkada yang akan disidangkan oleh anggota DPR pada 12 Januari 2015 mendatang.

Dia mengaku, sejauh ini hanya ada konsultasi antara beberapa partai dalam KMP dengan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus pencetus Perppu Pilkada yang mengatur pilkada dengan beberapa perbaikan tersebut.

Namun, Wakil Ketua DPR ini memastikan bahwa KMP selaku institusi belum mengeluarkan pendapat dan sikap resminya.

"Jika beberapa partai dalam KMP sudah menyatakan persetujuannya dengan Pak SBY dan Partai Demokrat tentang perppu itu, tentu masing-masing partai boleh melakukannya. Tetapi sebagai institusi, itu belum," ucap Fahri.

Oleh karena itu, lanjut Fahri, PKS tengah membuat kajian khusus untuk disampaikan dalam rapat KMP tahap pertama, sebagai argumen dalam menyikapi Perppu Pilkada.

"Harus ada dasarnya. Kalau kita ikut mendukung, apa dasarnya, apa proyeksi kemungkinan yang akan terjadi ke depan. Yang pasti akan rasional," tutup Fahri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7419 seconds (0.1#10.140)