Tilang Belum Diberlakukan

Senin, 15 Desember 2014 - 11:49 WIB
Tilang Belum Diberlakukan
Tilang Belum Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Selama uji coba pelarangan sepeda motor melintas di Bundaran HI (Jalan MH Thamrin)-Medan Merdeka Barat, Polda Metro Jaya tidak akan menilang para pelanggar.

Tindakan tilang tidak diberlakukan karena belum ada payung hukum terkait sanksi dari pelanggaran tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, selama masa uji coba yang berlangsung satu bulan, petugas hanya akan memberikan teguran kepada pengendara motor yang kedapatan melintas di jalur itu. Meski belum ada sanksi, Rikwanto berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran.

”Apalagi, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan bus gratis bagi yang ingin menuju kawasan tersebut,” katanya kemarin. Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan sejumlah personel untuk berjaga di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Bila masih ada pengguna sepeda motor melintas, mereka akan diarahkan ke jalur alternatif.

Tiga rute alternatif sudah disiapkan. Untuk sisi barat yakni Dukuh Bawah-Karet Bivak- Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Abdul Muis—Majapahit-Harmoni, dan seterusnya. Sisi timur ada dua jalur alternatif yakni Jalan Rasuna Said-Jalan HOS Cokroaminoto-Sam Ratulangi, dan seterusnya. Keduanya Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Agus Salim-Jalan Sabang, dan seterusnya. Sementara sisi utara juga ada dua jalur alternatif.

Pertama Jalan Juanda-Pasar Baru-Kantor Pos-Pejambon- Jalan Medan Merdeka Timur, dan seterusnya. Kedua Jalan Juanda-Jalan Veteran Raya-Jalan Suryopranoto- Cideng, dan seterusnya. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas mulai Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember.

Larangan ini sebagai upaya membatasi operasional kendaraan bermotor di Ibu Kota dan menjelang pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Pembatasan sepeda motor itu berlaku selama 24 jam. Jika uji coba ini berhasil, sepeda motor akan dilarang melintas di seluruh jalan protokol Ibu Kota. Larangan ini juga untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas. Dari data Polda Metro Jaya selama 2013 angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta mencapai 6.498 kasus.

Korban meninggal dunia 676 orang, luka ringan 4.711 orang, dan luka berat 2.925 orang. Sebanyak 70% kecelakaan lalu lintas itu dialami pengendara sepeda motor. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, larangan ini untuk melindungi Ibu Kota dari serbuan sepeda motor dari luar Jakarta. Prasetyo menuturkan, terlepas sepeda motor menjadi moda transportasi alternatif paling ideal bagi warga menengah ke bawah saat ini, tapi hal perlu dilihat sisi lain.

Selama ini Jakarta diserbu oleh kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Di daerah itu setiap kendaraan bermotor masih menggunakan pelat nomor B, tapi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan pemiliknya ke pemerintah daerah tetangga, bukan ke Pemprov DKI Jakarta.

Setidaknya dengan pembatasan sepeda motor ini, dapat mengurangi beban jalan protokol dari kendaraan luar Jakarta. ”Jumlahnya memang tidak signifikan, tapi tetap mengurangi volume kendaraan,” ungkapnya. Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu menyebutkan, banyaknya sepeda motor dipicu sistem pembiayaan kredit begitu murah.

”Sekarang kredit motor begitu mudah dan murah. Uang muka Rp250.000 sudah bisa kredit motor,” ujarnya. Demi kelancaran perjalanan masyarakat, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta memperbaiki sistem pelayanan angkutan umum di Ibu Kota. Kehadiran bus Transjakarta tidak cukup diandalkan dalam melayani perjalanan warga setiap hari karena jumlah armada belum mencukupi.

”Busway baru di jalan utama. Di koridor lainnya angkutan umumnya belum memadai. Warga masih terus dihantui dengan rasa tidak aman dan nyaman. Ini PR Dishub (dinas perhubungan) yang harus dikejar,” tandasnya. Dari data Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, jumlah armada saat ini sebanyak 823 unit yang terdiri dari bus singel dan bus gandeng (articulated ).

Tidak semua armada dioperasionalkan setiap hari. Ada kendaraan yang harus dicadangkan dan tidak layak jalan. PT Transportasi Jakarta berencana menambah 234 unit armada lagi di 2015. Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar menuturkan, pada tahap awal pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, pihaknya menempatkan petugas di titik persimpangan pertemuan dengan jalan tersebut.

Mereka bekerja selama 24 jam. Petugas nantinya mengarahkan pengendara sepeda motor agar tidak melintas di jalur yang telah ditentukan. ”Di awal-awal kita mencegah pengendara agar tidak melintas ke sana. Ini bagian dari penangkalan di hulu,” kata Akbar. Cara seperti ini akan terus diterapkan hingga masyarakat sudah mengetahui bahwa dua ruas jalan itu benar-benar tidak boleh dilintasi sepeda motor.

Tahap selanjutnya, petugas dikurangi dan diserahkan ke polisi untuk menindak bagi yang melanggar. Payung hukum pelaksanaan kebijakan ini adalah Pergub No 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Ilham safutra/ Sindonews
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)