Gulat Didakwa Suap Gubernur Riau

Senin, 15 Desember 2014 - 11:38 WIB
Gulat Didakwa Suap Gubernur...
Gulat Didakwa Suap Gubernur Riau
A A A
JAKARTA - Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.

"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Anas sebagai Gubernur Riau waktu itu.

Anas selalu Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Perbuatan Gular bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.

22 September Anas menghubungi terdakwa dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Namun, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Gulat dan Annas Maamun Gubernur Riau dalam sebuah operasi di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis 24 September pukul 17.30 WIB.

KPK akhirnya menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Gulat juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Gulat saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.
(maf)
Berita Terkait
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
4 Gubernur Riau Terseret...
4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
Tidak Kooperatif, KPK...
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
KPK Langsung Jebloskan...
KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved