Gulat Didakwa Suap Gubernur Riau

Senin, 15 Desember 2014 - 11:38 WIB
Gulat Didakwa Suap Gubernur...
Gulat Didakwa Suap Gubernur Riau
A A A
JAKARTA - Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.

"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Perbuatan terdakwa terkait dengan alih fungsi lahan kebun Sawit. Pemberian uang dinilai bertentangan dengan jabatan Anas sebagai Gubernur Riau waktu itu.

Anas selalu Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Perbuatan Gular bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.

22 September Anas menghubungi terdakwa dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Namun, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Gulat dan Annas Maamun Gubernur Riau dalam sebuah operasi di kompleks perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis 24 September pukul 17.30 WIB.

KPK akhirnya menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Gulat juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Gulat saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6868 seconds (0.1#10.140)