Tersangka Penyuap Gubernur Riau Jalani Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Gulat Medali Emas Manurung (GM) tersangka kasus korupsi penyuap Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, hari ini akan menjalani sidang perdana.
"Hari ini sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sutio Jumaidi, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Namun Sutio belum mengetahui siapa saja majelis hakim yang akan menyidang pengusaha kelapa sawit itu. "Hakimnya siapa saja, saya belum tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
"Hari ini sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sutio Jumaidi, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Namun Sutio belum mengetahui siapa saja majelis hakim yang akan menyidang pengusaha kelapa sawit itu. "Hakimnya siapa saja, saya belum tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)