Transisi Kurikulum sampai 2020

Senin, 15 Desember 2014 - 10:20 WIB
Transisi Kurikulum sampai 2020
Transisi Kurikulum sampai 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan masa transisi kurikulum berlaku sampai 2020. Pelatihan guru mulai diintensifkan di seluruh sekolah.

Selang seminggu setelah surat edaran Mendikbud Anies Baswedan tentang pembatasan Kurikulum 2013 dikirim ke sekolah, dia menerbitkan Permendikbud No 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 pada 11 Desember. Disebutkan sekolah mulai jenjang dasar hingga menengah atas akan melaksanakan Kurikulum 2006 sampai tahun ajaran 2019/2020.

Tertulis juga bahwa sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapat pelatihan dan pendampingan bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi kurikulum 2013.

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, transisi hingga 2020 itu memang disebutkan di PP 32/2013 sebagai pengganti PP No 19 tentang Standar Nasional Pendidikan. Disebutkan klausul bahwa pemberlakuan Kurikulum 2013 selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh tahun sejak pertama kali dilaksanakan.

”Jadi kan Kurikulum 2013 awalnya dilaksanakan 2013 lalu sehingga memang pelaksanaan secara total Kurikulum 2013 semestinya 2019/2020,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin. Mantan Dirjen PNFI Kemendikbud itu menjelaskan, hal ini berarti pula sekolah yang belum siap menjalankan Kurikulum 2006 harus menunggu hingga 2020. Namun peraturan ini pun bersifat fleksibel.

Pasalnya, jika ada sekolah dengan Kurikulum 2006 sudah memenuhi syarat memakai Kurikulum 2013 bisa berpindah statusnya. Begitu pula sebaliknya sekolah dengan Kurikulum 2013 bisa turun statusnya dengan memakai Kurikulum 2006 jika kinerjanya jelek. Diperlukannya lima tahun masa transisi kurikulum karena untuk mengantisipasi daerah-daerah yang belum siap secara sumber daya dan infrastruktur.

Kemendikbud juga akan melakukan seleksi ketat mana sekolah yang sudah siap untuk menjalankan Kurikulum 2013 tersebut. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berpendapat, memang harus ada seleksi yang detail dari Kemendikbud untuk memvalidasi sekolah yang siap.

Jangan sampai ada modus bisnis dalam penunjukan sekolah yang siap tersebut. Pasalnya, sekolah pasti akan menyatakan kesiapan melaksanakan Kurikulum 2013 untuk menjaring sebanyak-banyaknya siswa untuk mendaftar ke sekolah tersebut.

”Ini masalah kejujuran di dunia pendidikan. Terus terang kejujuran di bidang pendidikan kita masih sangat memprihatinkan. Kalau memang siap ya silakan. Tapi ngomongnya saja siap, kenyataannya belum,” ujarnya.

PGRI selaku organisasi yang menaungi 3,2 juta guru memang kemarin sudah menyatakan sikapnya untuk mendukung kebijakan Mendikbud yang akan memperbaiki kurikulum, tetapi dengan beberapa catatan. Pertama, revisi Kurikulum 2013 hendaknya jangan parsial karena perbaikan kurikulum ini akan memakan waktu lama sehingga dampak terburuknya ialah adanya dualisme pembelajaran yang mengarah ke diskriminasi.

Penyebabnya adalah Kemendikbud hanya menunjuk 6.221 sekolah yang mayoritas eks RSBI sebagai sekolah yang sudah berstatus unggul sebagai pelaksana Kurikulum 2013. Seharusnya jika memang menjadi uji coba, sampelnya harus beragam antara sekolah yang unggul, kurang, dan belum unggul. Kedua, sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 hendaknya telah tersedia perangkat kurikulum yang lengkap dan guru sudah terlatih dengan baik.

Kemendikbud harus tegas untuk tidak memberi izin bagi sekolah yang belum siap atau baru menjalankan satu semester. Usulan ketiga, menurutnya, pemberlakuan kurikulum sebaiknya dimulai pada semester ganjil tahun ajaran 2015/2016.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3980 seconds (0.1#10.140)