PT Berkah Segera Tagih Utang ke Tutut

Minggu, 14 Desember 2014 - 18:44 WIB
PT Berkah Segera Tagih...
PT Berkah Segera Tagih Utang ke Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akan segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam waktu dekat. Dalam putusan BANI pada Jumat 12 Desember 2014, Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

"Nanti kita akan tagih Rp510 miliar, setelah kita menerima salinan putusan BANI minggu depan," ujar Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.

Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jumat 12 Desember 2014.

Sidang putusan perkara yang berlangsung tertutup itu memenangkan PT Berkah Karya Bersama. BANI memutuskan PT Berkah sah memiliki 75% saham di TPI.
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved