PT Berkah Segera Tagih Utang ke Tutut
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama akan segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam waktu dekat. Dalam putusan BANI pada Jumat 12 Desember 2014, Tutut diminta untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
"Nanti kita akan tagih Rp510 miliar, setelah kita menerima salinan putusan BANI minggu depan," ujar Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jumat 12 Desember 2014.
Sidang putusan perkara yang berlangsung tertutup itu memenangkan PT Berkah Karya Bersama. BANI memutuskan PT Berkah sah memiliki 75% saham di TPI.
"Nanti kita akan tagih Rp510 miliar, setelah kita menerima salinan putusan BANI minggu depan," ujar Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong saat dihubungi, Minggu (14/12/2014).
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk untuk membayar utangnya sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah Karya Bersama.
Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Jumat 12 Desember 2014.
Sidang putusan perkara yang berlangsung tertutup itu memenangkan PT Berkah Karya Bersama. BANI memutuskan PT Berkah sah memiliki 75% saham di TPI.
(hyk)