Rencana Eksekusi Mati 5 Terpidana Dikritik KontraS
Minggu, 14 Desember 2014 - 18:31 WIB
Rencana Eksekusi Mati 5 Terpidana Dikritik KontraS
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintahan Jokowi Widodo (Jokowi) mengeksekusi mati lima terpidana pada akhir tahun 2014 dikritik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Belum lama menjabat, pemerintahan Jokowi-JK ini nanti akan eksekusi lima terpidana mati," kata Wakil Koordinator KontraS Chrisbiantoro di Cheese cake Factory, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
KontraS pun mengimbau kepada pemerintahan Jokowi agar agenda penegakan serta pengadilan HAM tidak menjadi ruang politisasi semata dalam mewujudkan keadilan substansial penegakan HAM di Indonesia.
"Agenda rekonsiliasi dan pengadilan HAM tidak boleh dijadikan ruang politisasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, lima orang itu terpidana kasus narkoba dan pembunuhan berencana. Eksekusi akan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi tempat eksekusi kelima terpidana mati itu melaporkan penyelesaian persiapan ke Jaksa Agung pada 15 Desember.
Saat ini, jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan Kejati dan Polda setempat untuk persiapan eksekusi yang bersifat teknis. Jaksa eksekutor tetap memperhatikan secara cermat faktor yuridis dan sosiologis kelima terpidana.
Kelima terpidana yang akan dieksekusi itu adalah WNI berkelamin laki-laki dan tengah ditahan di Lapas Tangerang, Banten, Lapas Batam, Kepri, dan Lapas Nusakambangan, Jateng.
"Belum lama menjabat, pemerintahan Jokowi-JK ini nanti akan eksekusi lima terpidana mati," kata Wakil Koordinator KontraS Chrisbiantoro di Cheese cake Factory, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
KontraS pun mengimbau kepada pemerintahan Jokowi agar agenda penegakan serta pengadilan HAM tidak menjadi ruang politisasi semata dalam mewujudkan keadilan substansial penegakan HAM di Indonesia.
"Agenda rekonsiliasi dan pengadilan HAM tidak boleh dijadikan ruang politisasi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, lima orang itu terpidana kasus narkoba dan pembunuhan berencana. Eksekusi akan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi tempat eksekusi kelima terpidana mati itu melaporkan penyelesaian persiapan ke Jaksa Agung pada 15 Desember.
Saat ini, jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan Kejati dan Polda setempat untuk persiapan eksekusi yang bersifat teknis. Jaksa eksekutor tetap memperhatikan secara cermat faktor yuridis dan sosiologis kelima terpidana.
Kelima terpidana yang akan dieksekusi itu adalah WNI berkelamin laki-laki dan tengah ditahan di Lapas Tangerang, Banten, Lapas Batam, Kepri, dan Lapas Nusakambangan, Jateng.
(kri)