PT Berkah Siap Layangkan Somasi ke Pihak Tutut
A
A
A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutus perkara perdata kepemilikan saham TPI. Dalam putusannya, BANI memenangkan kubu PT Berkah Karya Bersama.
BANI juga meminta pihak yang kalah, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, untuk mengganti uang kerugian yang harus ditanggung Tutut.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong membenarkan tim kuasa hukum akan melayangkan somasi tuntutan ganti rugi kepada pihak Tutut. Somasi itu segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya somasi untuk Mbak Tutut. Karena di dalam putusan itu dihukum untuk membayar Rp510 miliar," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2014.
Andi mengatakan, fokus yang akan menjadi somasi adalah tuntutan uang pengganti. Sebab secara tegas, pengadilan arbitrase mewajibkan pihak Tutut membayar ganti rugi kepada PT Berkah Karya.
"(Somasi) itu akan kita proses dengan penagihan, tentunya diawali somasi," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah somasi akan dilakukan Senin mendatang? Andi mengaku sedang mencari waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut. Yang jelas kata Andi, Somasi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Enggaklah itu nanti. Yang jelas kita lakukan itu," tukasnya.
Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut, akhirnya diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI Jumat 12 Desember.
BANI juga meminta pihak yang kalah, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, untuk mengganti uang kerugian yang harus ditanggung Tutut.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong membenarkan tim kuasa hukum akan melayangkan somasi tuntutan ganti rugi kepada pihak Tutut. Somasi itu segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya somasi untuk Mbak Tutut. Karena di dalam putusan itu dihukum untuk membayar Rp510 miliar," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2014.
Andi mengatakan, fokus yang akan menjadi somasi adalah tuntutan uang pengganti. Sebab secara tegas, pengadilan arbitrase mewajibkan pihak Tutut membayar ganti rugi kepada PT Berkah Karya.
"(Somasi) itu akan kita proses dengan penagihan, tentunya diawali somasi," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah somasi akan dilakukan Senin mendatang? Andi mengaku sedang mencari waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut. Yang jelas kata Andi, Somasi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Enggaklah itu nanti. Yang jelas kita lakukan itu," tukasnya.
Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut, akhirnya diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI Jumat 12 Desember.
(maf)