Putusan BANI Bisa Jadi Novum PK Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin berpendapat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"(Putusan BANI) bisa jadi novum baru untuk ajukan PK ke MA," kata Azis ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Azis, semua pihak yang berperkara diminta menghormati putusan hukum tetap yang telah dikeluarkan badan arbitrase itu. Apalagi jika para pihak berperkara sepakat mengikat perjanjian itu di hukum arbriter.
Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI pada Jumat 12 Desember 2014. Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama menang dalam perkara tersebut.
Menurut dia, putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"(Putusan BANI) bisa jadi novum baru untuk ajukan PK ke MA," kata Azis ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Azis, semua pihak yang berperkara diminta menghormati putusan hukum tetap yang telah dikeluarkan badan arbitrase itu. Apalagi jika para pihak berperkara sepakat mengikat perjanjian itu di hukum arbriter.
Seperti diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akhirnya diputuskan Majelis hakim Pengadilan BANI pada Jumat 12 Desember 2014. Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama menang dalam perkara tersebut.
(dam)