PT Berkah: 75% Saham TPI Sah Milik Kami

Jum'at, 12 Desember 2014 - 19:52 WIB
PT Berkah: 75% Saham...
PT Berkah: 75% Saham TPI Sah Milik Kami
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah memutus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia. Majelis arbitrase menyatakan PT Berkah Karya Bersama pemilik sah 75 % saham TPI.

Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong memastikan hal tersebut. Dia mengatakan, PT Berkah menjadikan putusan BANI sebagai dasar keabsahan kepemilikan 75% saham di TPI.

"Dari awal sudah sepakat (sengketa bisnis) akan diselesaikan melalui BANI. (Jadi) yang mengikat putusannya yang dikeluarkan BANI," kata Andi di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Lagipula selama sengketa ditangani di pengadilan, tidak ada yang berbicara soal kepemilikan saham TPI. "MA tidak pernah bahas soal kepemilikan saham, tapi di arbitrase," tegasnya.

Sementara Direktur Utama MNCTV SN Suwisna menyambut baik putusan BANI. Dia berharap semua pihak mematuhi putusan BANI yang sudah menyatakan bahwa PT Berkah pemilik sah 75 persen saham TPI.

Ke depan, TPI yang sudah bertransformasi sebagai MNCTV, akan terus memperbaiki program-programnya untuk memberikan informasi lebih baik kepada masyarakat.

"Saya lebih tegar lagi meningkatkan kualitas program-program untuk memberikan info kepada masyarakat," tuturnya.

Nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah diputuskan Majelis hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) siang tadi.

BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara. Di lain pihak Tutut dinyatakan kalah dan diminta untuk membayar utang-utangnya yang pernah dibayari oleh PT Berkah.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)