KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh

Jum'at, 12 Desember 2014 - 10:08 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Angie diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010- 2011 dengan tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.

“Angie diperiksa di Rutan Pondok Bambu. Tentu ada pertimbangan penyidik diperiksa di sana,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dia menuturkan, pemeriksaan di luar KPK atau di rutan bukan pertama kali ini. Menurut Johan, pemeriksaan seperti itu sudah biasa. Pemeriksaan M Nazaruddin di Lapas Sukamismin, Bandung. Hal penting, bagaimana penyidik bisa menggali informasi.

Johan mengatakan, tidak ada keistimewaan bagi Angie sehingga diperiksa di rutan. “Saksi dan tersangka lain juga pernah diperiksa di luar KPK,” ucapnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pada Rabu (10/12) penyidik sebenarnya menjadwal pemeriksaan dua saksi untuk kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

Mereka karyawan PTJaya Sentrika Petrus Robby Effendi dan Sekda Pemprov Sumsel Yusri Effendi. Sayangnya, dua saksi ini tidak hadir. Dua saksi itu diduga memiliki informasi untuk mengembangkan perkara ini. Pemeriksaan Yusri dan Petrus dibutuhkan untuk melengkapi berkas Rizal. Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana korelasi Yusri dengan kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel.

Priharsa juga belum bisa memastikan apakah Yusri selaku sekda pernah menandatangani atau mengetahui administrasi proyek dan kontraknya. Untuk kepentingan kasus ini, Yusri dan Petrus bakal dipanggil untuk kedua kalinya. “Dua saksi RA yang tidak hadir ya dipanggil lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011 pada Senin (29/9).

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2331 seconds (0.1#10.140)