KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh

Jum'at, 12 Desember 2014 - 10:08 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Angie diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010- 2011 dengan tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah.

“Angie diperiksa di Rutan Pondok Bambu. Tentu ada pertimbangan penyidik diperiksa di sana,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dia menuturkan, pemeriksaan di luar KPK atau di rutan bukan pertama kali ini. Menurut Johan, pemeriksaan seperti itu sudah biasa. Pemeriksaan M Nazaruddin di Lapas Sukamismin, Bandung. Hal penting, bagaimana penyidik bisa menggali informasi.

Johan mengatakan, tidak ada keistimewaan bagi Angie sehingga diperiksa di rutan. “Saksi dan tersangka lain juga pernah diperiksa di luar KPK,” ucapnya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pada Rabu (10/12) penyidik sebenarnya menjadwal pemeriksaan dua saksi untuk kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

Mereka karyawan PTJaya Sentrika Petrus Robby Effendi dan Sekda Pemprov Sumsel Yusri Effendi. Sayangnya, dua saksi ini tidak hadir. Dua saksi itu diduga memiliki informasi untuk mengembangkan perkara ini. Pemeriksaan Yusri dan Petrus dibutuhkan untuk melengkapi berkas Rizal. Priharsa mengaku belum mengetahui bagaimana korelasi Yusri dengan kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel.

Priharsa juga belum bisa memastikan apakah Yusri selaku sekda pernah menandatangani atau mengetahui administrasi proyek dan kontraknya. Untuk kepentingan kasus ini, Yusri dan Petrus bakal dipanggil untuk kedua kalinya. “Dua saksi RA yang tidak hadir ya dipanggil lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Rizal Abdullah selaku ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2010-2011 pada Senin (29/9).

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved