Independen, Hakim BANI Diyakini Tak Mudah Diintervensi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) diyakini independen dan tidak bisa dipengaruhi.
Pakar Hukum Arbitrase Humphrey Djemat mengatakan, hakim di BANI merupakan orang-orang terpilih yang melewati seleksi ketat. Oleh karena itu dia meyakini, Hakim BANI tidak dapat diintervesi.
"Tidak semua orang bisa jadi Hakim BANI, kan ada seleksi khusus juga, banyak koK pengacara-pengacara kondang yang tidak lolos seleksi dan rekomendasi," ujarnya ketika dihubungi, Rabu 10 Desember 2014 malam.
Menurut Humphrey, putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus TPI yang kontroversial dinilai tidak akan berlaku jika BANI mengeluarkan putusannya.
"Ya pokoknya putusan BANI yang berlaku dalam kasus TPI. Karena hukum sudah mengatur seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) rencananya bakal melaksanakan putusan terkait sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia pada akhir tahun 2014 ini.
Dari informasi yang didapat dari tim kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, terhitung masa proses sidang, putusan BANI akan dilakukan sekitar bulan Desember ini.
Dalam perkara tersebut mantan Komisioner KY Thahir Saimima berpendapat, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman. "Ya tetap yang dipake putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipakai tetap BANI," kata Thahir.
Pakar Hukum Arbitrase Humphrey Djemat mengatakan, hakim di BANI merupakan orang-orang terpilih yang melewati seleksi ketat. Oleh karena itu dia meyakini, Hakim BANI tidak dapat diintervesi.
"Tidak semua orang bisa jadi Hakim BANI, kan ada seleksi khusus juga, banyak koK pengacara-pengacara kondang yang tidak lolos seleksi dan rekomendasi," ujarnya ketika dihubungi, Rabu 10 Desember 2014 malam.
Menurut Humphrey, putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam kasus TPI yang kontroversial dinilai tidak akan berlaku jika BANI mengeluarkan putusannya.
"Ya pokoknya putusan BANI yang berlaku dalam kasus TPI. Karena hukum sudah mengatur seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) rencananya bakal melaksanakan putusan terkait sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia pada akhir tahun 2014 ini.
Dari informasi yang didapat dari tim kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, terhitung masa proses sidang, putusan BANI akan dilakukan sekitar bulan Desember ini.
Dalam perkara tersebut mantan Komisioner KY Thahir Saimima berpendapat, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman. "Ya tetap yang dipake putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipakai tetap BANI," kata Thahir.
(kri)