Kasus Pilkada Lebak, KPK Kembali Periksa Amir Hamzah

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:12 WIB
Kasus Pilkada Lebak,...
Kasus Pilkada Lebak, KPK Kembali Periksa Amir Hamzah
A A A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Lebak periode 2008-2013 Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Mengenakan baju batik putih bercorak ungu dan membawa tas hitam, Amir tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang sendiri tanpa membawa kendaraan.

Sembari berjalan santai menuju ruang pemeriksaan, Amir hanya tersenyum melihat para awak media yang mengabadikan kehadirannya. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya.

Seperti diketahui, Amir diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak. "Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di tempat yang sama.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Amir dan tersangka lainnya adalah Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.

Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
17 menit yang lalu
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
40 menit yang lalu
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
1 jam yang lalu
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
1 jam yang lalu
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
2 jam yang lalu
Mudik Lebaran, BMKG...
Mudik Lebaran, BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat hingga 27 Maret 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved