Kasus Pilkada Lebak, KPK Kembali Periksa Amir Hamzah

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:12 WIB
Kasus Pilkada Lebak,...
Kasus Pilkada Lebak, KPK Kembali Periksa Amir Hamzah
A A A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Lebak periode 2008-2013 Amir Hamzah. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Mengenakan baju batik putih bercorak ungu dan membawa tas hitam, Amir tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang sendiri tanpa membawa kendaraan.

Sembari berjalan santai menuju ruang pemeriksaan, Amir hanya tersenyum melihat para awak media yang mengabadikan kehadirannya. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya.

Seperti diketahui, Amir diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak. "Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di tempat yang sama.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Amir dan tersangka lainnya adalah Calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.

Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)