KPK Periksa Fuad Amin dan Ajudannya
A
A
A
JAKARTA - KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron dan ajudannya Abdul Rouf.
Diketahui, Ketua DPRD Bangkalan bersama ajudannya itu diperiksa sebagai saksi atas pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Bambang D yang juga diperiksa sebagai saksi dari Abdul Rouf dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Fuad diduga telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas hal tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
Diketahui, Ketua DPRD Bangkalan bersama ajudannya itu diperiksa sebagai saksi atas pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, mereka diperiksa sebagai saksi untuk ABD," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Bambang D yang juga diperiksa sebagai saksi dari Abdul Rouf dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Fuad diduga telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas hal tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)