Penjelasan Gamblang Laksamana Sukardi Soal Kasus BLBI

Kamis, 11 Desember 2014 - 01:32 WIB
Penjelasan Gamblang...
Penjelasan Gamblang Laksamana Sukardi Soal Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Abdurahman Wahid (Gus Dur) Laksamana Sukardi, mengakui dirinya dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Diminta keterangan masalah pemberian Surat Keterangan Lunas dan saya juga diminta melengkapi informasi. Masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).

Saat dimintai keterangan oleh KPK, dia mengaku secara gamblang telah menjelaskannya kepada KPK.

"Kebijakannya kita jelaskan. Bahwa memang ini dari tap MPR lalu ada UU Nomor 25 mengenai Propenas Tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001 terus ada inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang semuanya adalah out of court settlement," paparnya.

Laksamana mengungkapkan, harus ada pemberian kepastian hukum kepada obligor yang terkait dalam kasus BLBI tersebut.

"Memang obligor itu yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum, karena dia mau menandatangani perjanjian," tuturnya.

"Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa dan itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas gitu," sambungnya.

Jadi kata dia, semangat UU dan Tap MPR saat itu adalah untuk memberikan intensif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban pemegang saham.

"Tapi bagi yang tidak kooperatif ya ada beberapa yang mungkin delapan atau sembilan orang ternyata lari, tapi sekarang sudah kembali. Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. Pasalnya, SKL itu membuat Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.

Hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, menimbulkan kerugian negara hingga Rp138,4 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
12 menit yang lalu
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
37 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Satgas PHK: Harapan & Realita Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel di Bidangnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Kehadiran BUMA Diharapkan...
Kehadiran BUMA Diharapkan Memperkuat Posisi GP Ansor
1 jam yang lalu
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
2 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
2 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved