Ditabrak Mobil, Bocah 9 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp11,7 Miliar

Rabu, 10 Desember 2014 - 16:32 WIB
Ditabrak Mobil, Bocah...
Ditabrak Mobil, Bocah 9 Tahun Dapat Ganti Rugi Rp11,7 Miliar
A A A
Akibat menerobos lampu lalu lintas, seorang pengendara mobil di Singapura menabrak bocah berusia sembilan tahun. Insiden ini menyebabkan bocah laki-laki yang tidak disebutkan namanya itu menderita kerusakan otak permanen dan cacat tubuh.

Pengadilan tinggi Singapura memutuskan terdakwa harus membayar ganti rugi kepada bocah tersebut sebesar 1,25 juta dolar Singapura (sekitar Rp11,7 miliar). Besaran jumlah denda yang harus dibayar sang pengemudi mobil sudah termasuk biaya pengobatan dan penderitaan, kehilangan penghasilan di masa depan, dan biaya pemulihan kesehatannya di kemudian hari.

Namun kedua pihak, baik terdakwa maupun korban, mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Februari mendatang. Keputusan hakim ini disahkan pada 21 November 2014 lalu, namun baru dipublikasikan pada Senin (8/12).

Dilansir Channelnewsasia, kecelakaan tiga tahun lalu, tepatnya 6 Juli 2011, terjadi di kawasan Jurong East Avenue, dekat lampu penyeberangan bagi pejalan kaki. Bocah yang dulunya aktif berolahraga, sekarang sudah berusia 12 tahun. Namun akibat cacat otak yang dideritanya, kemampuan intelektual saat ini masih seperti bayi berumur 12 bulan.

Dia kini hanya bisa terbaring di tempat tidur serta harus didampingi orang yang menjaganya setiap saat. Dia belum dapat makan seperti orang normal. Asupan makanan dilakukan melalui selang berupa makanan cair.

Michael Han, pengacara korban, mengatakan bahwa seorang saksi mata melihat bocah ini terlempar tinggi dan terbentur beberapa kali. Ibu korban yang semula bekerja sebagai resepsionis pada kantor hukum terpaksa berhenti untuk menjaga sang anak setiap saat, dibantu dengan seorang sukarelawan.

Arvin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)