Gelar Perkara, KPK Cari Tersangka Baru Century
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan penanganan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bergulir terus.
KPK segera melakukan gelar perkara (ekspose) membahas penetapan tersangka baru kasus ini. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain mengungkapkan, gelar perkara untuk merespons putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya dengan penjara 12 tahun.
Putusan itu akan menjadi salah satu pijakan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lainnya. ”Nanti akan kita ekspose lagilah. Tentu akan kita pelajari isi putusan itu, pertimbanganpertimbangannya sejauh mana. Artinya terbukti sesuai dengan yang kita dakwakan,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu belum menyebut waktu pasti gelar perkara dilakukan. Sebab hingga kemarin KPK juga belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jika salinan itu telah diterima, akan dilihat dan dipelajari secara keseluruhan termasuk pertimbangan vonis.
KPK juga akan melihat apakah jaksa penuntut umum (JPU) maupun Budi Mulya menerima atau tidak putusan tersebut. Kalau memang masingmasing pihak menerima, berarti putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga KPK akan melanjutkan. Dia menegaskan, pihak-pihak yang disebut dalam putusan tingkat pertama dan banding tak mungkin dibiarkan KPK karena nanti akan dirumuskan.
”Kalau ada perkembangan- perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya,” ujar dia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara (3/12). Adapun untuk hukuman denda tidak berubah, yakni Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya. ”Selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” kata Hatta.
Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Aviantara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan (16/7). Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan Budi Mulya terbukti dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Uangnya senilai Rp1 miliar yang diduga diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun.
Pada putusan itu, majelis juga menyatakan pihak yang bersama-sama Budi Mulya dalam perbuatannya itu, yakni Gubernur BI (saat itu) Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (Alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Satu majelis hakim lainnya menilaimantanKetuaKSSKyang juga mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersamasama melakukan korupsi. Atas putusan pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Budi, KPK memberikan apresiasi. Menurut Zulkarnain, putusan itu mencerminkan majelis hakim lebih sensitif dalam melihat rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian orangorang yang melakukan korupsi atau masih punya keinginan itu bisa berpikir ulang lagi. ”Biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah, dipenjara dapat remisi, pembebasan bersyarat, pula. Tahu-tahu sudah keluar. Ini kan juga sebetulnya efek jera,” tegas Zulkarnain.
Mantan anggota Tim 9 Inisiator Hak Angket Century DPR Misbakhun berpandangan, putusan Pengadilan Tinggi DKI memperkuat indikasi adanya korupsi dalam proses pengucuran FPJP dan bailout terhadap Bank Century. Untuk itu seharusnya KPK segera menetapkan tersangka lain yang didakwa bersama-sama berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Golkar 2014-2019 itu mencontohkan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di mana KPK berani menetapkan tersangka lainnya. ”Tanpa harus menunggu keputusan Akil Mochtar inkracht,” tegas Misbakhun kepada KORAN SINDO kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, belum dapat memastikan untuk mengajukan kasasi atau tidak karena salinan putusan banding juga belum diterimanya. ”Akan didiskusikan dulu dengan Budi Mulya. Jadi sebaiknya tidak komen dulu,” kata Luhut kemarin.
Dia menuturkan, tim kuasa hukum dan Budi Mulya sudah menuangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa keputusan atas kebijakan pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik merupakan kebijakan yang benar dan bukan menyalahgunakan kewenangan. Tapi Luhut tak mau mengomentari pihak-pihak yang disebut dalam putusan bersamasama kliennya. Luhut melanjutkan, pemberian FPJP dan pernyataan bank gagal ditengarai berdampak sistemik adalah staat beleid (kebijakan negara).
Sabir laluhu
KPK segera melakukan gelar perkara (ekspose) membahas penetapan tersangka baru kasus ini. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain mengungkapkan, gelar perkara untuk merespons putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya dengan penjara 12 tahun.
Putusan itu akan menjadi salah satu pijakan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lainnya. ”Nanti akan kita ekspose lagilah. Tentu akan kita pelajari isi putusan itu, pertimbanganpertimbangannya sejauh mana. Artinya terbukti sesuai dengan yang kita dakwakan,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu belum menyebut waktu pasti gelar perkara dilakukan. Sebab hingga kemarin KPK juga belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jika salinan itu telah diterima, akan dilihat dan dipelajari secara keseluruhan termasuk pertimbangan vonis.
KPK juga akan melihat apakah jaksa penuntut umum (JPU) maupun Budi Mulya menerima atau tidak putusan tersebut. Kalau memang masingmasing pihak menerima, berarti putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga KPK akan melanjutkan. Dia menegaskan, pihak-pihak yang disebut dalam putusan tingkat pertama dan banding tak mungkin dibiarkan KPK karena nanti akan dirumuskan.
”Kalau ada perkembangan- perkembangan lain, bukti-bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya,” ujar dia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara (3/12). Adapun untuk hukuman denda tidak berubah, yakni Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya. ”Selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” kata Hatta.
Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Aviantara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan (16/7). Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan Budi Mulya terbukti dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Uangnya senilai Rp1 miliar yang diduga diterima dari pemilik saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, pun dirampas untuk negara. Majelis menilai dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp7,451 triliun.
Pada putusan itu, majelis juga menyatakan pihak yang bersama-sama Budi Mulya dalam perbuatannya itu, yakni Gubernur BI (saat itu) Boediono, mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (Alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Satu majelis hakim lainnya menilaimantanKetuaKSSKyang juga mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga dinilai bersamasama melakukan korupsi. Atas putusan pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Budi, KPK memberikan apresiasi. Menurut Zulkarnain, putusan itu mencerminkan majelis hakim lebih sensitif dalam melihat rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian orangorang yang melakukan korupsi atau masih punya keinginan itu bisa berpikir ulang lagi. ”Biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah, dipenjara dapat remisi, pembebasan bersyarat, pula. Tahu-tahu sudah keluar. Ini kan juga sebetulnya efek jera,” tegas Zulkarnain.
Mantan anggota Tim 9 Inisiator Hak Angket Century DPR Misbakhun berpandangan, putusan Pengadilan Tinggi DKI memperkuat indikasi adanya korupsi dalam proses pengucuran FPJP dan bailout terhadap Bank Century. Untuk itu seharusnya KPK segera menetapkan tersangka lain yang didakwa bersama-sama berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Golkar 2014-2019 itu mencontohkan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di mana KPK berani menetapkan tersangka lainnya. ”Tanpa harus menunggu keputusan Akil Mochtar inkracht,” tegas Misbakhun kepada KORAN SINDO kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, belum dapat memastikan untuk mengajukan kasasi atau tidak karena salinan putusan banding juga belum diterimanya. ”Akan didiskusikan dulu dengan Budi Mulya. Jadi sebaiknya tidak komen dulu,” kata Luhut kemarin.
Dia menuturkan, tim kuasa hukum dan Budi Mulya sudah menuangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa keputusan atas kebijakan pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik merupakan kebijakan yang benar dan bukan menyalahgunakan kewenangan. Tapi Luhut tak mau mengomentari pihak-pihak yang disebut dalam putusan bersamasama kliennya. Luhut melanjutkan, pemberian FPJP dan pernyataan bank gagal ditengarai berdampak sistemik adalah staat beleid (kebijakan negara).
Sabir laluhu
(bbg)