Sejoli Sadis Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Hari-hari panjang di balik gelap dan pengapnya jeruji besi akan mewarnai hidup Assyifa Ramadhani, 18, dan Ahmad Imam Al Hafitd, 19. Dua sejoli tersebut, kemarin, divonis 20 tahun penjara atas tindakan keji yang berakibat hilangnya nyawa Ade Sara Angelina Suroto, 18.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja dan terencana dalam membunuh Ade Sara. Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan kedua pelaku divonis penjara seumur hidup, hukuman itu membuat mereka shock. Bahkan Assyifa pingsan.
”Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Absoro menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya mereka berdua tidak pernah menyatakan menyesal dalam pengadilan, korban merupakan anak tunggal dan pembunuhan itu dinilai sadis dan kejam. ”Pembunuhan juga terencana dan sengaja sekalipun keduanya tidak berniat dalam menghilangkan nyawa Ade Sara,” kata Absoro.
Menurut dia, keputusan diambil lantaran pembunuhan yang dilakukan keduanya terbukti sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun hal yang meringankan vonis kedua terdakwa, lanjutnya, mereka masih muda dan pertama kali tersangkut hukum. ”Kalau memang keberatan silakan banding ke pengadilan tinggi sampai kasasi,” ungkapnya.
Berdasar pantauan KORAN SINDO, putusan sidang tersebut menarik banyak perhatian. Hal ini terlihat dari ruang sidang yang bukan hanya dipenuhi keluarga korban dan terdakwa serta para awak media, tapi juga sejumlah mahasiswa yang tengah menjalani studi.
Selama jalannya sidang, Assyifa dan Hafitd lebih banyak tertunduk. Namun suasana berubah seusai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Assyifa. Teman SMA Ade Sara ini langsung terlihat lemas saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Bahkan saat sangbunda menjemputnya di tengah ruang sidang, Assyifatakkuasamenyembunyikan kesedihannya.
Sembari memeluk ibundanya, ia menangis sehingga membuat pengunjung terfokus kepadanya. Belum cukup sampai di situ, ketika sejumlah awak media menyorotinya saat keluar dari ruang sidang, secara tiba-tiba Assyifa menjerit histeris hingga kemudian pingsan. Mendapati hal itu, petugas pengadilan pun mengamankan dirinya ke sebuah ruangan tertutup di samping ruang sidang.
Berbeda dari Assyifa, Hafitd terlihat tegar. Seusai putusan vonis, dia langsung menyambangi ibunya untuk mengucapkan maaf sembari beberapa kali mencium kepala sang ibu. Namun kondisi berbeda justru dialami sang ibu. Mungkin karena shock , ibu Hafitd terlihat lemas hingga akhirnya tak mampu berdiri. Saat keluar ruang sidang, dia harus dituntun keluarganya yang terlihat hadir dalam persidangan.
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen menilaihukuman20tahunbagi pelaku pembunuhan Ade Sara sudah setimpal. Pasalnya, keduanya telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sadar dan sadis. Bahkan, cara mereka cenderung di luar nalar remaja kebanyakan. Adapun bagi keluarga korban, tentu, sudah tidak mungkin mengharapkan nyawa keluarganya kembali.
”Hukuman 20 tahun itu sudah manusiawi dan putusan bijaksana dari hakim karena mereka tidak dihukum mati. Perasaan keluarga korban juga harus diperhitungkan di sini,” kata Dewi. Dia menjelaskan, dengan hukuman 20 tahun penjara, melalui remisi keduanya bisa keluarga dari penjara pada usia sekitar 35 tahun. Dengan demikian, keduanya akan menghabiskan masa produktif dalam penjara.
Dalam masa tersebut, lembaga pemasyarakatan (lapas) hendaknya memberi bimbingan agar mereka bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Dilematis memang. Tapi apa yang mereka lakukan itu di luar nalar dan menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.
Lebih jauh dia menuturkan, hukuman seperti ini perlu diterapkan walaupun pelakunya masih remaja. Karena, jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa karena pelakunya masih bisa menghirup udara bebas. ”Ini sebagai shock therapy supaya tidak ada kasus serupa. Supaya mereka tahu mereka bersalah dan menyadari perbuatannya.
Karena kasus bullying saat ini marak dan jika dibiarkan, pelakunya menganggap perbuatan mereka itu biasa saja,” katanya. Dia pun meminta orang tua dan lingkungan pendidikan memberikan pemahaman (pendidikan) hukum bagi anak-anak dan remaja. Juga melatih mereka sehingga mampu mengendalikan emosi dan menyalurkannya secara positif. ”Kemarahanmerekabisadisalurkandengan cara positif dan tidak dengan menyakiti,” sebutnya.
Akan Terus Mengawal
Adapun ayah Ade Sara, Suroto, terlihat pasrah terhadap keputusan hakim. Ia menyerahkan kepada JPU bilamana keputusan hakim dinilai janggal. Meski begitu, Suroto akan melakukan pengawalan terhadap putusan banding yang rencananya akan dilakukan kuasa hukum terdakwa. Bahkan, ia pun berencana mengikuti banding para terdakwa.
”Kita lihat, kan terdakwa terbukti sengaja membunuh,” ujarnya. Triarini, kuasa hukum Assyifa Ramadhani, menegaskan akan mengajukan banding. Rencananya dia akan menyerahkan berkas banding pekan depan. ”Keputusannya sangat janggal, makanyakitabanding,” jelasnya.
Dia lantas menadaskan bahwa terdakwa Assyifa tidak terbukti dengan sengaja membunuh korban Ade Sara. Ia menilai pembunuhan ini terjadi lantaran efek kaget sehingga dipastikan pembunuhan tidak didasarkan faktor kesengajaan. ”Assyifa kan kaget dan tidak tahu korban meninggal. Lagipula dia tidak menginginkan hal itu terjadi. Yang jelas tidak ada unsur kesengajaan,” paparnya.
Berbeda, Hendriyanto, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, mengaku belum memastikan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak karena masih harus menganalisis putusan. Ditanya soal adanya unsur kesengajaan yang disebutkan dalam putusan hakim, Hendriyanto menilai tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, dalam vonis, yang terpenting adalah masa hukuman.
”Yah kalau terbukti sengaja tapi hukumannya satu tahun kan nggak masalah, yang jadi masalah adalah 20 tahunnya,” ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di Kilometer 49, tol Cikampek-Jakarta. Diketahui mayat tersebut bernama Ade Sara.
Ia dibuang di pinggir tol setelah sebelumnya mendapatkan siksaan oleh dua sejoli, Assyifa dan Hafitd. Kuat dugaan pembunuhan ini bermotif cemburu. Karena berdasarkan pengakuannya AssyifamenghabisinyawaAdeSara lantaran cemburu melihat kedekatannya dengan Hafitd, yang tidak lain merupakan mantan pacar korban yang lalu jadi kekasih Assyifa.Adapun Hafitd beralasan membunuh korban karena kesal kepada Ade Sara yang memutuskan hubungannya karena berbeda agama.
Yan yusuf/R Ratna purnama
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan kedua terdakwa terbukti dengan sengaja dan terencana dalam membunuh Ade Sara. Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan kedua pelaku divonis penjara seumur hidup, hukuman itu membuat mereka shock. Bahkan Assyifa pingsan.
”Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Absoro menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya mereka berdua tidak pernah menyatakan menyesal dalam pengadilan, korban merupakan anak tunggal dan pembunuhan itu dinilai sadis dan kejam. ”Pembunuhan juga terencana dan sengaja sekalipun keduanya tidak berniat dalam menghilangkan nyawa Ade Sara,” kata Absoro.
Menurut dia, keputusan diambil lantaran pembunuhan yang dilakukan keduanya terbukti sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun hal yang meringankan vonis kedua terdakwa, lanjutnya, mereka masih muda dan pertama kali tersangkut hukum. ”Kalau memang keberatan silakan banding ke pengadilan tinggi sampai kasasi,” ungkapnya.
Berdasar pantauan KORAN SINDO, putusan sidang tersebut menarik banyak perhatian. Hal ini terlihat dari ruang sidang yang bukan hanya dipenuhi keluarga korban dan terdakwa serta para awak media, tapi juga sejumlah mahasiswa yang tengah menjalani studi.
Selama jalannya sidang, Assyifa dan Hafitd lebih banyak tertunduk. Namun suasana berubah seusai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Assyifa. Teman SMA Ade Sara ini langsung terlihat lemas saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Bahkan saat sangbunda menjemputnya di tengah ruang sidang, Assyifatakkuasamenyembunyikan kesedihannya.
Sembari memeluk ibundanya, ia menangis sehingga membuat pengunjung terfokus kepadanya. Belum cukup sampai di situ, ketika sejumlah awak media menyorotinya saat keluar dari ruang sidang, secara tiba-tiba Assyifa menjerit histeris hingga kemudian pingsan. Mendapati hal itu, petugas pengadilan pun mengamankan dirinya ke sebuah ruangan tertutup di samping ruang sidang.
Berbeda dari Assyifa, Hafitd terlihat tegar. Seusai putusan vonis, dia langsung menyambangi ibunya untuk mengucapkan maaf sembari beberapa kali mencium kepala sang ibu. Namun kondisi berbeda justru dialami sang ibu. Mungkin karena shock , ibu Hafitd terlihat lemas hingga akhirnya tak mampu berdiri. Saat keluar ruang sidang, dia harus dituntun keluarganya yang terlihat hadir dalam persidangan.
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen menilaihukuman20tahunbagi pelaku pembunuhan Ade Sara sudah setimpal. Pasalnya, keduanya telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara sadar dan sadis. Bahkan, cara mereka cenderung di luar nalar remaja kebanyakan. Adapun bagi keluarga korban, tentu, sudah tidak mungkin mengharapkan nyawa keluarganya kembali.
”Hukuman 20 tahun itu sudah manusiawi dan putusan bijaksana dari hakim karena mereka tidak dihukum mati. Perasaan keluarga korban juga harus diperhitungkan di sini,” kata Dewi. Dia menjelaskan, dengan hukuman 20 tahun penjara, melalui remisi keduanya bisa keluarga dari penjara pada usia sekitar 35 tahun. Dengan demikian, keduanya akan menghabiskan masa produktif dalam penjara.
Dalam masa tersebut, lembaga pemasyarakatan (lapas) hendaknya memberi bimbingan agar mereka bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan serupa. ”Dilematis memang. Tapi apa yang mereka lakukan itu di luar nalar dan menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.
Lebih jauh dia menuturkan, hukuman seperti ini perlu diterapkan walaupun pelakunya masih remaja. Karena, jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa karena pelakunya masih bisa menghirup udara bebas. ”Ini sebagai shock therapy supaya tidak ada kasus serupa. Supaya mereka tahu mereka bersalah dan menyadari perbuatannya.
Karena kasus bullying saat ini marak dan jika dibiarkan, pelakunya menganggap perbuatan mereka itu biasa saja,” katanya. Dia pun meminta orang tua dan lingkungan pendidikan memberikan pemahaman (pendidikan) hukum bagi anak-anak dan remaja. Juga melatih mereka sehingga mampu mengendalikan emosi dan menyalurkannya secara positif. ”Kemarahanmerekabisadisalurkandengan cara positif dan tidak dengan menyakiti,” sebutnya.
Akan Terus Mengawal
Adapun ayah Ade Sara, Suroto, terlihat pasrah terhadap keputusan hakim. Ia menyerahkan kepada JPU bilamana keputusan hakim dinilai janggal. Meski begitu, Suroto akan melakukan pengawalan terhadap putusan banding yang rencananya akan dilakukan kuasa hukum terdakwa. Bahkan, ia pun berencana mengikuti banding para terdakwa.
”Kita lihat, kan terdakwa terbukti sengaja membunuh,” ujarnya. Triarini, kuasa hukum Assyifa Ramadhani, menegaskan akan mengajukan banding. Rencananya dia akan menyerahkan berkas banding pekan depan. ”Keputusannya sangat janggal, makanyakitabanding,” jelasnya.
Dia lantas menadaskan bahwa terdakwa Assyifa tidak terbukti dengan sengaja membunuh korban Ade Sara. Ia menilai pembunuhan ini terjadi lantaran efek kaget sehingga dipastikan pembunuhan tidak didasarkan faktor kesengajaan. ”Assyifa kan kaget dan tidak tahu korban meninggal. Lagipula dia tidak menginginkan hal itu terjadi. Yang jelas tidak ada unsur kesengajaan,” paparnya.
Berbeda, Hendriyanto, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, mengaku belum memastikan apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak karena masih harus menganalisis putusan. Ditanya soal adanya unsur kesengajaan yang disebutkan dalam putusan hakim, Hendriyanto menilai tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, dalam vonis, yang terpenting adalah masa hukuman.
”Yah kalau terbukti sengaja tapi hukumannya satu tahun kan nggak masalah, yang jadi masalah adalah 20 tahunnya,” ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di Kilometer 49, tol Cikampek-Jakarta. Diketahui mayat tersebut bernama Ade Sara.
Ia dibuang di pinggir tol setelah sebelumnya mendapatkan siksaan oleh dua sejoli, Assyifa dan Hafitd. Kuat dugaan pembunuhan ini bermotif cemburu. Karena berdasarkan pengakuannya AssyifamenghabisinyawaAdeSara lantaran cemburu melihat kedekatannya dengan Hafitd, yang tidak lain merupakan mantan pacar korban yang lalu jadi kekasih Assyifa.Adapun Hafitd beralasan membunuh korban karena kesal kepada Ade Sara yang memutuskan hubungannya karena berbeda agama.
Yan yusuf/R Ratna purnama
(bbg)