BANI Putuskan Sengketa TPI Pertengahan Desember 2014
A
A
A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) rencananya bakal melaksanakan putusan terkait sengketa perdata kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia pada akhir tahun 2014 ini.
Dari informasi yang didapat dari tim kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, terhitung masa proses sidang, putusan BANI akan dilakukan sekitar bulan Desember ini.
"Setahu saya yang pasti sih bulan Desember ini (putusan) jadinya. Bulan Desember ini mau ditentuin," kata tim kuasa Hukum, Andi Simangunsong saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (9/12/2014)
Bahkan menurut Andi, BANI akan membuat putusan itu tidak sampai akhir tahun 2014. "Pertengahan bulan Desember," tambahnya.
Dalam perkara tersebut mantan Komisioner KY, Thahir Saimima berpendapat, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman.
"Ya tetap yang dipake putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipakai tetap BANI," kata Thahir 5 Desember 2014).
Adapun kesepakatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang mengikat dan disepakati di BANI rencananya akan diputuskan BANI pada akhir tahun 2014 ini.
Dari informasi yang didapat dari tim kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, terhitung masa proses sidang, putusan BANI akan dilakukan sekitar bulan Desember ini.
"Setahu saya yang pasti sih bulan Desember ini (putusan) jadinya. Bulan Desember ini mau ditentuin," kata tim kuasa Hukum, Andi Simangunsong saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Selasa (9/12/2014)
Bahkan menurut Andi, BANI akan membuat putusan itu tidak sampai akhir tahun 2014. "Pertengahan bulan Desember," tambahnya.
Dalam perkara tersebut mantan Komisioner KY, Thahir Saimima berpendapat, KY bisa menggunakan putusan BANI sebagai bahan pertimbangan atau pembanding untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim yang menangani perkara perdata kepemilikan saham TPI.
Menurut Thahir, jika putusan BANI dikeluarkan, apapun putusannya, maka pihak berperkara harus menggunakan putusan BANI sebagai pedoman.
"Ya tetap yang dipake putusan BANI. Jika putusan BANI keluar ya surat yang dipakai tetap BANI," kata Thahir 5 Desember 2014).
Adapun kesepakatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang mengikat dan disepakati di BANI rencananya akan diputuskan BANI pada akhir tahun 2014 ini.
(hyk)